Mohon tunggu...
Yulia Nurdianik
Yulia Nurdianik Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Editor Buku, Founder Bisanulis.id, Content Creator, Aktivis PII

Berbagi tentang Self Development, Islam, dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Bagaimana Hukum Menunaikan Zakat Fitrah Secara Online?

6 Mei 2021   13:41 Diperbarui: 6 Mei 2021   13:55 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Sumber : Shutterstock via ayosemarang.com

Saat Ramadan kita tidak hanya menjalankan ibadah puasa tapi juga berkewajiban mengerluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang  dikeluarkan hanya satu sekali pada bulan Ramadan. Setiap muslim  baik lelaki dan perempuan wajib mengeluarkan zakat.

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari Muslim)

Dilansir dari baznas.go.id,  syarat mengeluarkan zakat fitrah adalah  beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri. Besar zakat yang dikeluarkan  yaitu makanan pokok, kalau di Indonesia besar seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Selain itu, zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang. Sedangkan nominal zakat fitrah yang ditunaikan menyesuaikan dengan harga beras. Zakat Fitrah dikeluarkan mulai dari awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Kemudian, penyalurannya kepada penerima zakat  dilakukan sebelum pelaksanaan salat IdulFitri.

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah : 103)

Zaman yang semakin berkembang ini telah hadir pelayanan zakat fitrah  online. Bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitrah secara online? Beberapa tokoh ulama mengatakan bahwa hukum menunaikan zakat fitrah secara online adalah boleh dan sah. Namun, yang perlu kita perhatikan adalah saat distribusi zakat dipastikan dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Jangan sampai zakat yang telah dikeluarkan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan adanya kebijakan physical distancing membuat pembayaran zakat fitrah melalui online mempermudah menunaikan kewajiban  di rumah saja selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Berikut ini platform yang bisa kita pilih untuk membayar zakat fitrah.

Pertama, Dompet Dhuafa

Sumber : m.republika.co.id
Sumber : m.republika.co.id

Dompet Dhuafa adalah Lembaga Amil Zakat yang berdiri sejak tahun 1993. Lembaga ini berkhidmat ingin mengangkat harkat sosial kemanusiaan dengan mendayagunakan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial lainnya baik dari individu, kelompok maupun perusahaan.

Kedua, BAZNAS

Sumber : Facebook Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 
Sumber : Facebook Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 

BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Badan inu memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Ketiga, Rumah Zakat

Sumber : rumahzakat.org
Sumber : rumahzakat.org

Rumah Zakat adalah lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak sedekah, serta dana sosial lainnya melalui program-program pemberdayaan masyarakat.

Kita tak hanya bisa menunaikan zakat fitrah saja melalui tiga platfrom ini. Mereka juga menyediakan layanan zakat, infaq, dan shodaqoh. Perintah untuk kita mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah sudah di jelaskan di Alquran dan manfaat dari ZIS sangat luar biasa.

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(Q.S Al-Baqarah :  262)

Ketika ZIS disalurkan kepada lembaga yang amanah, maka dana ZIS akan dikelola menjadi berbagai program yang produktif dengan tujuan memberdayakan umat untuk menjadi mandiri dalam segi sosial maupun ekonomi.

Referensi

https://www.google.com/amp/s/amp.ayosemarang.com/read/2020/05/19/57270/begini-penjelasan-ulama-soal-hukum-zakat-fitrah-online

https://baznas.go.id/zakatfitrah
 
https://lazismubanyumas.org/keutamaan-dan-manfaat-zis/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun