Mohon tunggu...
Yulia Nugroho
Yulia Nugroho Mohon Tunggu... -

Seorang CIKGU dengan setatus belum tetap. Semangat dalam dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Guru Tidak Tetap (GTT), Gambaran Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Era Sekarang

6 Maret 2016   22:18 Diperbarui: 6 Maret 2016   22:45 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Guru Tidak Tetap(GTT) saat ini terdiri dari GTT yang masuk K2 dan GTT Non K2(Masuk Setelah Pendataan K2 ). GTT Non K2 kebanyakan adalah guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri baik SD, SMP maupun SMA, yang status kepegawaiannya hanya di bawah SK Kepala Sekolah atau Komite, mungkin ada beberapa yang sudah memliki SK Bupati, tapi itupun tidak banyak. Nasib GTT pengabdian setelah tahun 2004 sampai sekarang belum jelas, belum ada keputusan yang menjamin perubahan status dari pengabdian (GTT) menjadi Guru PNS, apalagi setelah undang-undang ASN muncul,status kamipun semakin tidak jelas. Seperti kata Pak Menteri Yudhi "tidak ada regulasi baru untuk pengangkatan GTT dan honorer non kategori. Pijakan pemerintah tetap pada PP 48/2005 jo PP 43/2007 jo PP 56/2012.

"PP 48 kan sudah jelas menyebutkan instansi pusat dan daerah dilarang merekrut tenaga honorer lagi. Kalau masih ada yang ngeyel, itu salah siapa? Masak pemerintah harus membantu instansi yang sudah melanggar UU, kan PP itu turunan UU," paparnya. (baca: dari sini)

Sebenarnya status kepegawaian bagi kami itu bukan menjadi hal yang sangat penting, melainkan penghargaan kepada kinerja kamilah yang menjadi tolak ukur harapan kami, pengabdian yang sudah sampi bertahun-tahun  hanya dihargai 200ribu sampai 300ribu untuk GTT SD per bulan, 300ribu-800ribu untuk GTT SMP per bulan kadang dengan jumlah jam sampai 34 jam(1 minggu hanya istirahat 2 jam) , itupun tergantung sekolahnya jika sekolah dengan jumlah siswa yang sedikit maka honor untuk GTTnyapun rendah karena BOSnya sedikit, hal ini disebabkan adanya peraturan alokasi dana BOS untuk pembayaran DTT PTT maksimal hanya 15%.

Contoh : jika 1 sekolah dengan jumlah siswa 300, dana BOS untuk 1 tahun adalah 300juta, 1 bulan 25juta, maka honor GTT untuk 1 bulan adalah 15 % x 25 Juta ketemu untuk jatah honor GTT PTTRp 3.750.000, jika ada 10 GTT PTT yang bekerja di sekolah tersebut maka maksimal honor yang diperoleh per guru atu per pegawai adalah maksimal 375ribu.(Jumlah 300 siswa untuk SMP), kalu SD di Pedesaan paling banyak siswanya 100an. 

Tidak bisa dibayangkan kami harus hidup dengan gaji sekitar 300ribuan untuk 1 bulan, jika kami tidak kreatif mencari penghasilan tambahan, kami pun tidak tahu bagaiamana kami bisa menghidupi keluarga kami, padahal di Indonesia jumlah kami tidak hanya satu atau dua orang tapu puluhan ribu bahkan jutaan orang yang mempunyi tugas berat mencerdaskan anak bangsa dari pendidikan dasar dan yang paling bearat adalah mengajarkan karakter merupakan tugas utama bagi guru SD dan SMP, Semoga kami layak di sebut sebagi Pahlawan Tanpa Tanda Jasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun