Mohon tunggu...
Yulianti Ratni Fitria Lestari
Yulianti Ratni Fitria Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan

"Berusahalah sampai suksesmu terdengar tanpa kamu berbicara"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumbangsih Perawat Guna Memajukan Pelayanan Kesehatan

18 Desember 2022   22:23 Diperbarui: 18 Desember 2022   22:28 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perawat berperan penting dalam melakukan pemberian asuhan keperawatan dan membantu memenuhi kebutuhan dasar pasien. Ketika melaksanakan tugasnya tersebut, seorang perawat perlu melakukannya secara profesional. Hal itulah yang menjadi tantangan bagi seorang perawat untuk terus mengembangkan dan menerapkan sikap profesionalisme agar asuhan keperawatan yang diberikan kepada pasien dapat tercipta dengan baik. Kualitas dari pelayanan kesehatan juga ditentukan oleh sikap profesionalisme yang diterapkan oleh perawat. Profesionalisme dari seorang perawat dipengaruhi oleh pengalaman bekerja, pendidikan, serta pelatihan (Jiwanti, Purnawati, & Widiastuti, 2022). Maka, penting bagi perawat untuk dapat memahami serta menerapkan nilai-nilai profesionalisme dalam keperawatan dengan sesuai. 

Menurut ICN (Internasional Council of Nursing) pada tahun 1965, perawat merupakan seseorang yang sudah menyelesaikan pendidikan keperawatannya berdasarkan syarat yang harus dipenuhi dan memiliki kewenangan memberikan pelayanan keperawatan di negeri yang bersangkutan dengan bertanggung jawab dalam tujuan untuk meningkatkan kesehatan, melakukan pencegahan penyakit, serta melayani orang yang menderita sakit. Maka, dapat dikatakan seseorang yang dapat disebut perawat itu bukan yang memiliki keahlian secara turun-temurun, namun dengan menempuh jenjang pendidikan perawat yang harus diselesaikan. Seorang perawat memiliki peran tertentu. Menurut Konsorsium Ilmu Kesehatan tahun 1989, perawat memiliki beberapa peran (Budiono, 2016). Perawat melakukan dedikasi atau kontribusinya melalui berbagai peran, yaitu: 

1. Perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan. Dalam penerapannya, perawat dapat melakukannya dengan memantau kondisi kebutuhan dasar yang dibutuhkan oleh pasien dengan memberikan pelayanan keperawatan mulai dari proses sederhana hingga kompleks. 

2. Perawat sebagai advokat pasien. Dalam hal ini, perawat bertanggung jawab mempertahankan dan melindungi hak-hak dari pasien, serta menerangkan informasi dari pemberi pelayanan, mengenai keputusan atau persetujuan terkait asuhan keperawatan yang diberikan perawat kepada pasien. 

3. Perawat sebagai edukator. Dalam hal ini, perawat perlu memiliki kemampuan berkomunikasi, ilmu pengetahuan yang luas, serta mampu menjadi model dalam perilaku profesional. Hal tersebut berguna dalam pemberian pendidikan kesehatan kepada pasien agar tercipta perilaku dari individu ataupun masyarakat yang mendukung dalam kesehatan. 

4. Perawat sebagai koordinator. Dalam hal ini, perawat berperan dengan mengarahkan, membuat rencana, dan mengatur pelayanan kesehatan yang diperoleh dari tim kesehatan agar pelayanannya dapat dipastikan sesuai dengan kondisi pasien. 

5. Perawat sebagai kolaborator. Dalam penerapannya, perawat dapat berkolaborasi dengan tim kesehatan lainnya, seperti dokter, ahli gizi, fisioterapis, dan lain-lain dengan melakukan diskusi atau bertukar pendapat untuk menentukan pelayanan keperawatan yang diperlukan serta pelayanan berikutnya. 

6. Perawat sebagai konsultan. Dalam hal ini, perawat sebagai tempat untuk konsultasi mengenai asuhan keperawatan yang sesuai untuk pasien. Konsultasi tersebut dilakukan berdasarkan keinginan dari pasien tentang informasi dari tujuan dilakukannya asuhan terhadap pasien. 

7. Perawat sebagai pengelola atau manager. Dalam hal ini, perawat bertanggung jawab untuk mengatur layanan keperawatan baik di rumah sakit, puskesmas, sistem pendidikan yang sesuai konsep manajemen keperawatan, dan sebagainya. 

8. Perawat sebagai peneliti dan pengembang ilmu keperawatan. Dalam peran ini, perawat perlu memiliki kemampuan dalam melakukan riset keperawatan sebagai upaya dalam pengembangan diri. 

Sebagai seorang perawat tak bisa dipungkiri, bahwa dalam profesi ini masih terdapat isu atau stigma negatif dari masyarakat. Maka, dalam melaksanakan peran-perannya perawat juga perlu memahami dan menerapkan nilai-nilai profesionalisme. Pada tahun 2008, American Association of Colleges of Nursing menerangkan bahwa terdapat lima nilai esensial bagi perawat profesional, yaitu altruism (altruisme), autonomy (otonomi), human dignity (martabat manusia), integrity (integritas), dan social justice (keadilan sosial). Altruism (altruisme), yang merupakan bentuk sikap yang menunjukkan rasa peduli terhadap kesejahteraan orang lain. Hal ini tercermin dari sikap perawat yang menunjukkan adanya bentuk atau rasa kepedulian terhadap kesejateraan pasien, perawat lain, serta penyedia layanan kesehatan. Autonomy (otonomi), yang merupakan hak untuk menentukan nasib sendiri. Hal tersebut tercermin dari sikap perawat yang dapat menghargai hak pasien dalam mengambil keputusan terkait perawatan kesehatannya. Human dignity (martabat manusia), yang merupakan bentuk sikap hormat terhadap nilai ataupun keunikan yang dimiliki oleh individu maupun populasi. Integrity (integritas), merupakan bentuk sikap dalam bertindak yang sejalan dengan standar praktik dan kode etik. Hal ini tercermin dari sikap perawat yang jujur dan memberikan perawatan berdasarkan etika yang sesuai dalam profesi. Sosial justice (keadilan sosial), berarti bentuk sikap perawat yang bertindak secara adil dengan tanpa melihat status ekonomi, ras, etnis, usia, kewarganegaraan, disabilitas, dan lain-lain (Berman, Snyder, & Frandsen, 2012). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun