Mohon tunggu...
Yulianti
Yulianti Mohon Tunggu... Administrasi - MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA

Saya adalah seorang mahasiswa yang sekaligus karyawan swasta,saya merantau jauh dari kampung agar bisa melanjutkan pendidikan lebih tinggi dengan hasil keringat saya sendiri tanpa membebnakan orang tua

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Kepegawaian di Indonesia

5 Mei 2024   21:39 Diperbarui: 5 Mei 2024   22:03 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                   HUKUM KEPEGAWAIAN DI INDONESIA 

.

Secara umum, sistem kepegawaian di Indonesia diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur berbagai aspek, termasuk rekrutmen, pengangkatan, promosi, penghentian hubungan kerja, dan hak-hak serta kewajiban pegawai negeri atau karyawan swasta. Sistem kepegawaian ini berlaku baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta. Beberapa undang-undang yang mengatur kepegawaian di Indonesia antara lain adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kepegawaian di Indonesia juga mencakup berbagai hal terkait dengan hak dan kewajiban pegawai, prosedur pengangkatan, serta mekanisme penilaian kinerja. Selain itu, terdapat juga ketentuan mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan tenaga kerja.

Pada sektor swasta, kepegawaian juga diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, seperti upah minimum, cuti, dan jaminan sosial. Selain itu, terdapat juga peraturan-peraturan internal perusahaan yang mengatur hal-hal seperti tata tertib kerja, disiplin, dan promosi.

Menurut H. Aras Solong dalam buku Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia Menunjang Kinerja Aparatur Berkualitas (2020), kepegawaian adalah seluruh aktivitas yang berkaitan dengan masalah penggunaan tenaga kerja manusia dalam suatu usaha bersama untuk mencapai tujuan tertentu. 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961  Sebelum regulasi terbaru, hukum kepegawaian di Indonesia diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian. Secara garis besar, undang-undang ini membahas mengenai ketentuan pokok tentang kepegawaian yang menjamin kedudukan hukum pegawai negeri, dan yang dapat dijadikan dasar kuat penyusunan aparatur negara yang berdaya guna sebagai alat Revolusi Nasional, berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam undang-undang ini adalah: Penerimaan, pengangkatan, serta pemberhentian pegawai. Kewajiban dan hak pegawai negeri. Penyelenggaraan urusan kepegawaian.

Sebagai contoh kasus,

Kasus dugaan adanya kasus pekerja di Grobogan yang upah lemburnya tak dibayarkan yang sempat viral di media.sosial, telah melalui mekanisme mediasi dan investigasi. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah terus berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (6/2/2023). Menurutnya, meski tidak menemui kata sepakat, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja.

Mumpuniati mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan pada Jumat (3/2/2023) lalu. Dari hasil investigasi awal, memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan.

"Kami menemukan ada pelanggaran perusahaan dalam hal pembayaran upah. Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan, dalam waktu enam hari dari hari Jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa," urainya.

Dikatakan, berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022. Berdasar hal itu, Disnakertrana Jateng memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September 2022. Itu dilakukan agar adanya penelurusan sejak dini, mengingat jumlah karyawan di perusahaan padat karya itu mencapai 3.000 orang.

Mumpuniati mengatakan, sesuai Perppu 2/2022, kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Namun demikian, ia mengatakan hal itu dilaksanakan secara berjenjang.

"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini," papar Mumpuniati.

Dia mengatakan, berkaca dari permasalahan tersebut, dia berharap, jika ada masalah, buruh agar melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan. Jika saluran komunikasi terhambat, pekerja bisa menghubungi mediator di kabupaten/ kota. Selain itu, pekerja juga boleh langsung mengadukannya ke Disnakertrans Jateng.

Mumpuniati memastikan, pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng.  Berbagai saluran media sosial bisa dimanfaatkan.

"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," tegas Mumpuniati.

Tiap Tahun 700 Laporan

Diakui, pihaknya selalu responsif terhadap setiap laporan buruh terkait sengketa dengan perusahaan. Setiap tahun, sekitar 700 aduan diterima dan diselesaikan melalui mediasi pembinaan, atau jalur hukum.

Mumpuniati mengungkapkan, pada 2022, melalui kanal LaporGub dan media sosial, terdapat 745 laporan yang berupa aduan dan permintaan informasi. Sementara, di awal 2023 ada 56 laporan, terdiri dari 41 aduan dan 11 meminta informasi.

Adapun, dari kasus di awal 2023, sebanyak 44 kasus atau 78,57 persen selesai. Sedangkan, 12 di antaranya (21,43 persen) sedang dalam proses penyelesaian.

Menurut data Disnakertrans Jateng, pada 2022, kanal Instagram menjadi media sosial yang paling banyak digunakan pekerja untuk melapor. Sementara, kanal facebook menempati urutan kedua, disusul melalui kanal twitter.

"Setiap tahun sekitar segitu di angka 700-an (laporan). Trennya memang ada kenaikan, karena masyarakat lebih melek teknologi, juga lebih gampang (untuk melapor). Ada yang datang langsung juga," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses berbagai laporan tersebut. Masalah yang diadukan pekerja bervariasi, mulai dari pesangon tidak dibayar, upah lembur tak dibayar, PHK sepihak, sampai cuti ibu hamil dikurangi.

Mumpuniati mengatakan, ketika ada aduan masuk, akan dilakukan mitigasi masalah. Penyelesaian aduan pekerja, dilakukan dengan jalur mediasi dengan melibatkan mediator dari kabupaten/ kota. Namun, jika masalah tak bisa diselesaikan, Disnakertrans Jateng melalui mekanisme pemeriksaan dan penerbitan nota riksa. Jika tak didapat titik temu, bukan tidak mungkin masalah tersebut naik ke meja hijau.

"Kalau pelanggaran masuk ke pengawas 100 persen akan terbit nota riksa. Tetapi, Kalau bisa di mediasi ya melalui jalur mediasi," ucapnya.

Mumpuniati mengatakan, telah menyiagakan 150 orang pengawas ketenagakerjaan di enam wilayah. Meliputi, Semarang, Solo, Pati, Magelang, Banyumas, dan Purwokerto. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

YULIANTI Mahasiswa Adminstrasi Negara Fakutas Ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Pamulang Serang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun