Kata "nikah" dalam bahasa Indonesia berarti ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Secara etimologis, kata nikah (kawin) mempunyai beberapa arti yaitu berkumpul, bersatu, bersetubuh dan akad. Jika dilihat dari hukum Islam, perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 2, perkawinan adalah akad yang sangat kuat, perjanjian yang kokoh (mitsaaqan ghalidon) untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan suatu bentuk ibadah. Tujuan pernikahan dalam Islam adalah sebagai pembinaan akhlak manusia dan memanusiakan kehidupan secara sosial dan kultural.Â
Saat ini banyak terjadi pernikahan dini, pernikahan dini merupakan sebuah perkawinan di bawah umur yang target persiapannya (persiapan fisik, mental dan materi) belum dikatakan maksimal. Terdapat dua faktor utama yang memaksa seseorang melakukan pernikahan dini yakni faktor yang berasal dari diri seorang anak (sebab internal) dan faktor yang berasal dari luar kendali mereka (sebab eksternal). Adapun sebab internal tersebut antara lain lemahnya pengetahuan tentang organ reproduksi, tidak memahami cara menjaga kehormatan keluarga yang kemudian dengan mudah diperbudak dan pelanggaran-pelanggaran terhadap norma yang terdapat di dalam masyarakat seperti norma agama dan sosial, karena pelanggaran tersebut berupa perzinahan atau pemerkosaan. Adapun sebab eksternal dari perkawinan dini antara lain karena faktor paksaan orang tua yang merasa takut akan melanggar norma agama dan sosial , faktor budaya lokal yang semata-mata untuk menjaga garis keturunan dan memperbaiki keturunan menjadi lebih baik menurut pandangan mereka, dan faktor lemahnya ekonomi keluarga yang mengorbankan anaknya untuk dinikahkan dengan tujuan mencari peruntungan untuk keluar dari kemiskinan.Â
Maka, untuk meminimalisir angka pernikahan dini diperlukan peran Kantor Urusan Agama (KUA). Kedudukan, fungsi dan tugas KUA kecamatan panggang mengacu kepada peraturan pemerintah yaitu keputusan menteri agama Republik Indonesia nomor 517 tahun 2001 tertuang di pasal 1, 2 dan 3. Kedudukan KUA diatur dalam pasal 1 yaitu KUA kecamatan berkedudukan di wilayah kecamatan bertanggung jawab kepada kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota yang dikoordinasi oleh kepala saksi urusan agama Islam/Bimas dan kelembagaan Agama Islam. Tugas KUA diatur dalam pasal 2 yaitu Kantor Urusan Agama mempunyai tugas menyelesaikan sebagian tugas kantor Departemen Agama kabupaten/kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.
Tugas pokok KUA adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan, melaksanakan pemeriksaan surat-surat dan persyaratan administrasi, memberikan bimbingan dan pembinaan kepada remaja masjid. Fungsi KUA yaitu menyelenggarakan statistic dan dokumentasi, menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh direktorat bimbingan masyarakat Islam dan penyelenggaraan haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun strategi yang dilakukan KUA kecamatan panggang untuk dapat mengurangi angka pernikahan dini merupakan program kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu dengan deklarasi Pernikahan dini berdasarkan peraturan bupati (perbup) Gunungkidul Nomor 36 tahun 2015 tentang pencegahan pernikahan usia anak. Memperlambat administrasi perkawinan adalah salah satu strategi yang bertujuan untuk dapat mengurangi laju pernikahan dini di KUA kecamatan panggang dan kursus pranikah yang melibatkan semua sekolah sehingga dapat mengawal remaja menemukan arah yang lebih baik.Â
D. Rencana skripsi yang akan saya tulis kedepannya yaitu skripsi mengenai strategi meminimalisir terjadinya pernikahan dini (studi kasus di kecamatan karangpandan, kabupaten karanganyar). Pernikahan dini haruslah dicegah dengan berbagai cara karena selain berdampak buruk bagi kesehatan, pernikahan dini juga berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia pun telah ditetapkan batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan maka, diperlukan peran kerjasama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah agar tidak terjadi angka pernikahan dini yang tinggi.
#hukumperdataislamdiindonesia
#uinsurakarta2023
#prodiHKI
#fasyauinsaidsurakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H