Mohon tunggu...
Yulianti Setyo Rahayu
Yulianti Setyo Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Seorang mahasiswi di UIN Raden Mas Said Surakarta, pembelajar di program studi hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam upaya mengurangi angka pernikahan dini (studi kasus di Kantor Urusan Agama kecamatan Panggang kabupaten Gunung Kidul tahun 2015-2018)

3 Juni 2023   23:06 Diperbarui: 3 Juni 2023   23:17 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pendahuluan

Perkawinan merupakan sunnatullah yang telah ditentukan oleh Allah yang berlaku bagi setiap ciptaan-Nya. Perkawinan dalam istilah agama disebut nikah adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara dua belah pihak. Perkawinan dilakukan atas dasar suka rela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi Allah. 

Menurut UU No. 1 tahun 1974 BAB II pasal 7 ayat 1 "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun kemudian ayat 2 menjelaskan bahwa kepada pihak pengadilan dan pejabat lain ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Adapun terdapat kasus pernikahan di bawah umur di kabupaten Gunung Kidul terus melakukan upaya untuk menekan angka pernikahan dini tersebut, penurunan angka dispensasi nikah yang sangat signifikan ini ditandai dengan adanya Peraturan Bupati Gunungkidul pada tahun 2015 yakni peraturan bupati nomor 36 tahun 2015 tentang pencegahan perkawinan pada usia anak.

B. Alasan saya memilih judul skripsi ini, karena peran Kantor Urusan Agama (KUA) sangatlah diperlukan untuk meminimalisir angka pernikahan dini. Adapun peran KUA dalam meminimalisir dan mencegah terjadinya pernikahan dini yaitu melalui cara memeriksa semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan dan mensosialisasikan terkait perubahan minimal usia menikah yang kini tercantum dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang pernikahan dengan cara memberikan pembinaan ceramah-ceramah tentang pernikahan untuk memberikan, menumbuhkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh masyarakat terkait Undang-Undang pernikahan.

C. Hasil review

Penulis: Zeni Nur Alviyani

Program studi: Hukum Keluarga Islam

Fakultas: Syariah

Institut: IAIN Surakarta

Judul skripsi: Strategi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam upaya mengurangi angka pernikahan dini (studi kasus di Kantor Urusan Agama kecamatan Panggang kabupaten Gunung Kidul tahun 2015-2018)

Pembahasan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun