Mohon tunggu...
Yulianti RatnaDewi
Yulianti RatnaDewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendidikan Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa sebagai Agent of Change dalam Upaya Peningkatan Kualitas UMKM di Desa Cibogo, Kabupaten Subang

24 Agustus 2022   12:24 Diperbarui: 24 Agustus 2022   12:40 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Kepada Perangkat RW dan RT di Dusun 1 (Dokpri)

Pengabdian pada masyarakat merupakan salah satu dari Tri dharma Perguruan tinggi. Artinya bahwa Perguruan tinggi khususnya mahasiswa harus mampu berkontribusi pada masyarakat, agar terjadi sebuah perubahan yang lebih baik lagi. Adapun realisasi dari pengabdian pada masyarakat ini diwujudkan dalam kegiatan kuliah kerja nyata atau KKN. Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan  bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi berbasis kegiatan lintas ilmu, dan bisa dalam bentuk penerapan teknologi tepat guna yang bermanfaat bagi masyarakat (Mubarok, Rianto, dan Satori, 2019).

Mahasiswa sendiri merupakan agen perubahan atau agent of change dalam kegiatan KKN ini. Agen perubahan sendiri merupakan seseorang yang terlibat dalam perubahan, juga yang mempengaruhi terlaksananya perubahan sosial pada masyarakat melalui perencanaan sosial atau inovasi (Ocktilia, Nurwati, Darwis, dan Widiowati, 2020). Dalam kegiatan KKN ini mahasiswa menganalisis permasalahan dan potensi masyarakat sehingga bisa dikaji dan dibuat sebuah program  yang cocok dalam mengatasi masalah atau mengembangkan potensi yang ada. Output dari KKN ini adalah terjadi perubahan masyarakat yang lebih baik dari sebelumnya. 

Salah satu aspek dalam masyarakat yang bisa dikembangkan adalah bidang ekonomi. Seperti halnya yang dilakukan oleh kelompok KKN tematik 135 Universitas Pendidikan Indonesia yang mengembangkan bidang ekonomi dalam hal UMKM. UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu bentuk usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh perorangan atau pemilik tunggal yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (Anggraeni, 2013). Kegiatan KKN tematik yang dilakukan oleh Kelompok 135 berlokasi di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Dalam kegiatan KKN ini kelompok 135 memberdayakan para pelaku UMKM yang ada di Desa Cibogo. Adapun kegiatan-kegiatan  pemberdayaan yang dilakukan kelompok 135 yaitu sebagai berikut. 

1). Analisis potensi dan masalah

Pada tahap ini kelompok 135 dibagi menjadi beberapa kelompok kecil untuk melakukan observasi langsung ke beberapa desa di Kabupaten Subang untuk menganalisis potensi dan masalah di setiap desa. Berdasarkan data observasi tersebut diperoleh hasil bahwa Desa Cibogo merupakan desa yang tepat sebagai lokasi KKN kelompok 135 yang memiliki tema pertumbuhan ekonomi merata. Menyesuaikan dengan tema dari kelompok 135 bahwasanya yang menjadi objek dari kegiatan KKN kelompok 135 adalah UMKM. Adapun di Desa Cibogo potensi UMKM nya sangat menjanjikan, hal ini karena Desa Cibogo terletak di daerah industri pabrik seperti Taekwang yang menyebabkan banyak pendatang dari luar ke Desa Cibogo. Adapun permasalahan UMKM di Desa Cibogo yaitu masyarakatnya belum terbuka akan pentingnya kemasan produk yang baik dan menarik serta pemasaran digital. Kemudian, UMKM di Desa Cibogo belum semua terdata di data desa dan belum memiliki identitas resmi seperti NIB. 

2). Membuat dan mengembangkan program

Berdasarkan hasil observasi langsung ke masyarakat serta koordinasi dengan perangkat desa dan BUMdes kelompok 135 memutuskan untuk membuat program kerja berupa sebuah seminar edukasi dan pelatihan. Adapun materi yang dibawa yaitu terkait peningkatan kualitas UMKM dengan cara mengoptimalkan kemasan produk serta pemasaran digital pada UMKM yang ada di Desa Cibogo. 

Di samping program utama seminar, kelompok 135 juga merancang program tambahan berupa kegiatan pendataan UMKM yang ada, serta pembuatan sertifikat NIB bagi para pelaku usaha. Adapun tujuan dari pendapatan UMKM adalah membantu pendataan Desa Cibogo serta membantu memastikan berapa jumlah UMKM yang ada di Desa Cibogo. Adapun pembuangan NIB dilakukan agar UMKM yang dimiliki pelaku usaha di Desa Cibogo terdaftar secara resmi dan memiliki legalitas. Di dalam kedua program tambahan ini, mahasiswa kelompok 135 berperan dalam memfasilitasi dan membantu pendaftaran serta pencetakan sertifikat. 

3). Sosialisasi

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan kelompok 135 merupakan kegiatan perkenalan mahasiswa KKN kelompok 135 pada perangkat desa dan masyarakat, serta mengajak masyarakat ikut serta dalam program kegiatan seminar, pendataan, serta pembuatan NIB. Sosialisasi ini dilakukan di tiga dusun dengan mahasiswa dibagi menjadi tiga kelompok. 

4). Pelaksanaan program

Adapun program yang dilakukan terlebih dahulu adalah program pendataan UMKM di Desa Cibogo. Dalam pelaksanaannya anggota kelompok 135 dibagi menjadi tiga kelompok yang disebar ke tiga dusun. Para mahasiswa secara langsung bertemu dengan para pelaku usaha dan mewawancarai mereka untuk pengisian data. Pendataan ini dilakukan melalui aplikasi Data KUMKM. Pendataan ini dilakukan selama tiga hari dari 26-28 Juli 2022.

Pendataan UMKM (Dokpri)
Pendataan UMKM (Dokpri)

Program selanjutnya yaitu seminar peningkatan kualitas UMKM dengan mengoptimalkan kemasan produk dan pemasaran digital. Seminar ini berfokus pada edukasi dan pelatihan. Edukasi berupa pematerian mengenai kemasan yang baik dan menarik, pemasaran digital, serta pengenalan NIB. Adapun pelatihan yaitu praktik langsung mengemas produk yang baik. Seminar ini dilakukan pada Sabtu, 30 Juli 2022 dengan dua pemateri yaitu Pak Sandi dari PLUT UMKM Kabupaten Subang yang menyampaikan materi mengenai kemasan produk dan Pak Ujang Tatang sebagai ketua BUMDes Cibogo menyampaikan materi mengenai pemasaran digital dan pengenalan NIB (Nomor Induk Berusaha). 

Seminar bersama pemateri 1 Bapak Sandi (Dokpri)
Seminar bersama pemateri 1 Bapak Sandi (Dokpri)

Seminar bersama pemateri 2 Bapak Ujang Tatang (Dokpri)
Seminar bersama pemateri 2 Bapak Ujang Tatang (Dokpri)

Program yang terakhir adalah pembuatan sertifikat NIB. Adapun pengenalan NIB telah dijelaskan ketika seminar, sedangkan bantuan membuat NIB bagi para pelaku usaha di Desa Cibogo yaitu sehari setelah seminar yaitu pada Minggu, 31 Juli 2022. Pada kegiatan ini mahasiswa ditugaskan ke beberapa pelaku usaha yang ada di Desa Cibogo untuk memfasilitasi mereka mendaftar dan mencetak sertifikat NIB. 

Penyerahan Sertifikat NIB kepad Pelaku Usaha (Dokpri)
Penyerahan Sertifikat NIB kepad Pelaku Usaha (Dokpri)

Adapun Output dari KKN Tematik Kelompok 135 yaitu ilmu dan pengetahuan tentang kemasan yang baik dan menarik, pemasaran digital, data UMKM yang ada di Desa Cibogo, serta sertifikat NIB bagi beberapa pelaku usaha di Desa Cibogo. Meskipun dalam pelaksanaan KKN Tematik Kelompok 135 UPI ini masih banyak kendala dan kekurangan, namun besar harapannya bahwa kontribusi kelompok 135 mampu membantu pengembangan UMKM di Desa Cibogo untuk kedepannya. 

Daftar Pustaka

Anggraeni, F. D., Hardjanto, I., Hayat, A. (2013). Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui fasilitasi pihak eksternal dan potensi internal (Studi kasus pada kelompok usaha" Emping Jagung" di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik, 1(6), 1286-1295.

Mubarok, H., Rianto, R., & Satori, A. (2019). Perencanaan sistem informasi monitoring dan evaluasi kuliah kerja nyata menggunakan zachman framework. Jurnal Siliwangi Seri Sains dan Teknologi, 5(1).

Ocktilia, H., Nurwati, N., Darwis, R. S., & Widiowati, D. (2020). Knowledge and Skills of Change Agents in Rural Community Development In Sukabumi Regency Indonesia. In Proceeding of International Conference on Social Sciences, 57-65.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun