Mohon tunggu...
Yulian Istiqomah
Yulian Istiqomah Mohon Tunggu... Guru - Guru

Seorang Guru Bahasa Indonesia di madrasah wilayah Kementerian Agama DIY yang belajar menjadi penulis.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru MTsN 2 Bantul Ikuti Pendampingan Pendaftaran HKI

11 September 2024   08:15 Diperbarui: 11 September 2024   08:16 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Senin (09/09/2024), Bertempat di Ruang Pertemuan Sasana Bawarasa Lt. III BAPPEDA Kabupaten Bantul, sejumlah 18 nominator Bantul Innovation Award 2024 mengikuti kegiatan Workshop dan Pendampingan Pendaftaran Hak Karya Intelektual (HKI) .  Turut hadir dalam kegiatan tersebut Yulian Istiqomah, guru MTsN 2 Bantul yang menjadi wakil dari MTsN 2 Bantul. 

Belum lama ini, yakni pada tanggal 20 Agustus 2024, MTsN 2 Bantul mendapat nominasi juara 2 BINA 2024 untuk kategori pendidikan. Berkat keberanian dan kecakapan dari Yulian Istiqomah bersama seluruh tim MTsN 2 Bantul, Program Inovasi Tahfidz "Sutil Hama Jujur Tutor" menjadi salah satu dari 18 nominator  yang diundang dalam acara tersebut. 

Narasumber dari Kanwil Kemenkumham DIY (dok:yis) 
Narasumber dari Kanwil Kemenkumham DIY (dok:yis) 

Yulian Istiqomah, mengaku mendapatkan banyak ilmu dari Narasumber, yakni dari Kanwil Kemenkumham DIY. Vanny Aldilla, menyampaikan bahwa semua produk inovasi mestinya didaftarkan HKI atau Hak Cipta.  Hal ini dimaksudkan agar pencipta baik secara personal atau komunal mendapatkan perlindungan dari produk hasil karya intelektualnya hingga 24-70 tahun ke depan. Pencipta dapat memperoleh dua jenis Hak yakni hak moral dan hak ekonomi. Ada berapa produk hasil karya intelektual yang dapat difaftarkan, seperti buku, karya tulis, program digital, seni rupa, seni kerajinan, senin pertunjukan, seni musik, dan lain sebagainya. 

Banyak pertanyaan diajukan oleh para peserta kegiatan Pendampingan HKI, khususnya mengenai karya inovasi yang berupa program pembiasaan masuk kategori bentuk HKI yang apa. Dengan jelas Vanny menjawab bahwa segala inovasi yang berupa program pembiasaan, maka harus dibuat buku pantauan programnya. Hal ini disebabkan, semua produk Hasil Karya Intelektual harus ada wujud konkritnya dalam proses penerapannya. 

Kegiatan pendampingan HKI difasilitasi oleh Bappeda Kabupaten Bantul. Eni Kriswandari, Kepala Bagian Litbang Bappeda Bantul menyampaikan bahwa segala biaya yang digunakan untuk pendaftaran HKI para nominator ini akan ditanggung oleh Bappeda. Hal ini menjadi sebuah apresiasi tersendiri bagi para nominator yang menjadikan mereka bersemangat untuk menyelesaikan proses HKI ini. (yis) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun