-Call Center: Hubungi nomor layanan pengaduan POLRI.
-Langsung: Datang ke kantor polisi terdekat.
Melapor ke ombudsman:
-Online: Kunjungi situs resmi Ombudsman untuk mengisi formulir pengaduan online.
-Email: Kirim laporan ke alamat email resmi Ombudsman.
-Langsung: Datang ke kantor Ombudsman di daerah Anda.
Melaporkan ke kejaksaan:
-Online: Kunjungi situs resmi Kejaksaan untuk pelaporan online.
-Langsung: Datang ke kantor Kejaksaan terdekat.
5. Isi Formulir Laporan
Saat melaporkan, Anda biasanya diminta untuk mengisi formulir yang berisi informasi berikut:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!