Mohon tunggu...
Yuliani
Yuliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perilaku Korupsi

6 Juni 2024   15:30 Diperbarui: 6 Juni 2024   15:30 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perilaku korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang menggunakan kekuasaan posisi atau wewenang mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok secara tidak sah atau tidak etis. Tindakan ini sering kali melibatkan pelanggaran hukum norma sosial, atau etika yang berlaku.

Ada beberapa elemen-elemen utama dari perilaku korupsi:

1. Penyalahgunaan kekuasaan: memanfaatkan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi.

2. Keuntungan pribadi atau kelompok: tindakan tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah baik berupa uang maupun barang atau  manfaat lainnya.

3. Pelanggaran hukum dan etika: tindakan tersebut melanggar hukum yang berlaku dan norma-norma etika yang diterima secara umum dalam masyarakat.

Contoh perilaku korupsi:

-Penyuapan: memberikan atau menerima uang hadiah atau jasa untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang .

-Penggelapan: mengambil atau menyalahgunakan dana atau aset yang dipercayakan kepada seseorang.

-Nepotisme: memberikan pekerjaan atau peluang kepada anggota keluarga atau teman dekat tanpa melalui proses seleksi yang adil.

-Kolusi: berkolaborasi secara rahasia untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau etika demi keuntungan bersama.

-Penyalahgunaan wewenang: menggunakan posisi atau kekuasaan untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu secara tidak sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun