Perilaku korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang menggunakan kekuasaan posisi atau wewenang mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok secara tidak sah atau tidak etis. Tindakan ini sering kali melibatkan pelanggaran hukum norma sosial, atau etika yang berlaku.
Ada beberapa elemen-elemen utama dari perilaku korupsi:
1. Penyalahgunaan kekuasaan: memanfaatkan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi.
2. Keuntungan pribadi atau kelompok: tindakan tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah baik berupa uang maupun barang atau  manfaat lainnya.
3. Pelanggaran hukum dan etika: tindakan tersebut melanggar hukum yang berlaku dan norma-norma etika yang diterima secara umum dalam masyarakat.
Contoh perilaku korupsi:
-Penyuapan: memberikan atau menerima uang hadiah atau jasa untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang .
-Penggelapan: mengambil atau menyalahgunakan dana atau aset yang dipercayakan kepada seseorang.
-Nepotisme: memberikan pekerjaan atau peluang kepada anggota keluarga atau teman dekat tanpa melalui proses seleksi yang adil.
-Kolusi: berkolaborasi secara rahasia untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau etika demi keuntungan bersama.
-Penyalahgunaan wewenang: menggunakan posisi atau kekuasaan untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu secara tidak sah.