Mohon tunggu...
Money

Pemikiran Ekonomi Islam dalam Madzhab Mainstream Serta Tokoh-tokohnya

2 Maret 2019   01:54 Diperbarui: 2 Maret 2019   09:12 2299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemikiran ekonomi Islam baru mulai didokumentasikan kurang lebih sejak tiga abad semenjak wafatnya Nabi Muhammad Saw. Beberapa pemikir yang cukup terkenal antara lain : Abu Yusuf (731-798), Yahya ibn Adham (818), El-Hariri (1054-1122), Tusi (1201-1274), Ibn Taimiyah (1262-1328), Ibn Khaldun (1332-1406) dan Shah Waliullah (1702-1763). Setelah itu muncul pemikir-pemikir kontemporer pada abad ke-20 yang dikategorikan dalam beberapa kelompok mazhab, salah satu  pemikirannya yaitu Mazhab Mainstream:

Madzhab Mainstream dipelopori oleh M. Umer Chapra, Mannan, Nejatullah Siddiqi. Dalam pandangan ini mereka menyetujui bahwa masalah ekonomi adalah adanya sumber daya yang terbatas dihadapkan dengan keinginan manusia yang tidak terbatas.

Menurut Madzhab Mainstream permasalahan ekonomi sama halnya dengan konvensional, yang berbeda adalah bagaimana menyelesaikan masalah ekonomi tersebut. Manusia melakukan pilihan atas keingian yang dimilikinya sehingga ada skala prioritas. Sedangkan konvensional memprioritaskan pribadi masing-masing, sehingga ia boleh mengabaikan petunjuk agama dan boleh juga mengikutinya. Sehingga diistilahkan menuhankan hawa nafsunya.

Berbeda dengan Islam, kepuasan tidak boleh dilakukan semaunya tetapi dibatasi dengan aturan yang jelas dalam Islam. Ekonomi Islam perlu dikembangkan namun tidak dengan membumihanguskan analisis yang bernilai dan berharga dari konvensional. Mengambil yang baik dan bermanfaat dari non muslim sama sekali tidak dilarang oleh ajaran Islam. Praktik  seperti ini telah diajarkan dan dipraktikkan oleh ilmuwan muslim klasik dengan prinsip yang bermanfaat diambil, sedangkan yang tidak bermanfat harus dibuang. Inilah bentuk transformasi keIslaman termasuk dalam konteks relasi Islam dan konvensional dalam ranah ekonomi. (Zainal, 2014: 266)

Tokoh-tokoh yang Melopori Madzhab Mainstream beserta Pemikirannya:

  • Muhammad Abdul Mannan

Muhammad Abdul Mannan lahir di Bangladesh pada tahun 1938. Setelah menerima gelar master di bidang ekonomi dari Universitas Rasjashi pada 1960, ia bekerja di berbagai kantor ekonom pemerintah di Pakistan. Pada 1970 ia pindah ke Amerika Serikat dan di sana ia mendaftarkan diri di Michigan State Unversity untuk program M.A (economics).

Pada 1973 ia lulus program Dpktor dari Universitas yang sama, dalam bidang miat beberapa bidang ekonomi, seperti ekonomi, pendidikan pendidikan, ekonomi, pembangunan, hubungan industrial dan keuangan. Setelah mendapatkan gelar doctor, Mannan mengajar di Pepua Nugini danpada 1978 ia ditunjuk sebagai professor di internasional centre for research in Islamic economics di Jeddah (kini bernama centre fo research in Islamic econnomics).

Selama 30 tahun kariernya, Mannan berperan dalam sejumlah besar organisasi pendidikan dan ekonomi. Pada 1970 ia mnerbitkan buku utamanya yan pertama, yaitu Islamic Economics: Theory and Practice. Buku ini dipandang oleh kebanyakan mahasiswa dan sarjana ekonomi islam sebagai buku teks pertama ekonomi islam, Mannan dianugerahi Highest Academic Award of Pakistan pada 1974, yang bagi Mannan setara dengan hadiah Pulitzer.(Rianto, 2017 : 114)

Secara umum, pemikiran ekonomi yang disampaikan M. A. Mannan adalah sebgai berikut:

1. Perekonomian islam diharapkan akan bekerja pada perpotongan antara sistem pasar dan perencanaan terpusat

2. Kepemilikan absolut terhdap segala sesuatu hanyalah ada pada Allah. Sebagai wakil amanah (khalifah-nya) dimuka bumi, manusia diharuskan menggunakan semua sumber daya yang telah disediakan untuk kebaikan dan kemaslahatannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun