Indonesia adalah sebuah negara hukum, hukum di Indonesia digunakan sebagai ladasan dalam melakukan kegiatan dan aktivitas di masyarakat. Jika kita lihat dari berbagai kejadian belakanggan ini dapat kita lihat bahwa hukum di Indonesia telah kehilangan otoritasnya. Berdasarkan asas berlakunya hukum pidana yaitu asas teritorial. Ketentuan asas ini dicantumkan dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa “ketentuan pidana dalam Undang-Undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di dalam wilayah Indonesia melakukan tindak pidana”. Berdasarkan asas ini ditegaskan bahwa orang yang melakukan tindak pidana diwilayah Indonesia, maka orang tersebut akan dikenakan aturan tindak pidana yang dicantumkan dalam Undang-Undang Indonesia. Baik itu warga negara indnesia sendiri maupun warga negara asing yang melakukan tidak pidana di wilayah Indonesia.
Akan tetapi,jika kita lihat di dalam penanganan kasus BALININE, yang sudah jelas bahwa para pelakunya telah dijatuhkan hukuman mati oleh pihak pengadilan. Memang pada pelaksanaan hukuman mati pada kelompok pertama berjalan sangat lancar. Bahkan para pelaku tindak pidan tersebut langsung dieksekusi mati tanpa ada lagi pertimbangan maupun pertinjauan kembali oleh pihak pengadilan. Bandinkan saja dengan hukuman mati terhadap tersangka kasus balinine, hukuman mati tertunda-tunda karena banyak dari tersangka mengajukan PK. Pemerintah seolah lemah dalam mengatasi kasus ini.
Semkin banyaknya kasusu korupsi yang terjadi di Indonesia membuktikan bhwa semakin lemahnya hukum di Indonesia. Hukum sekarang seperrti barang dagangan di mana ada uang dan kekuasaan maka hukum seolah tunduk kepada si tuanya.Ada pendapat dari masyarakat yang menyatakan bahwa hukum sekarang dapat dibeli, oleh para pelaku tindak pidana, di manai a mempunayai kekuasaan, jabatan, dan harta kekayaan. Ada beberapa kasus di mana para penegak hukumnya di suap agar para pelaku kejahatan tersebut dapat lolos dari hukuman. Bahkan penegak hukum yang lebih paham soal hukum dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya, tetapi malah mereka sendiri yang melanggar hukum tersebut. Para aparat hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi masyrakat dalam penegakkan hukum, mlah mereka sendiri menjadi contoh betapa buruknya hukum Indonesia.
Hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, mungkin istilah itu lebih tepat bagi penegakkan hukum di Indonesia. hukum indonesia seoah-olah hanya berpihak terhadap orang-orang yang memiliki kekuasaan saja. Hukum semakin menjerat rakyat kecil,bahkan ada istilah yang menyatakan bahwa hukum indoesia “runcing ke bawah dan tumpul keatas”. Di mana para pejabat yang melakukan korupsi yang merugikan negara hingga bermiliyar-miliyar, pada saat mereka dalam proses pengailan mereka diperlakukan dengan cara yang sopan, bahkan para pejabat yang telah terbukti bersalahpun masih bisa mendapatkan perlakuan yang spesial. Seperti halnya di dalam tahananpu mereka masih bisa menikmati fasilitas-fasilitas yang mewah.
Kita bandingkan saja pada kasus pencurian yang pelakunya dari kalangan rakyat kecil, yang bahkan alasan mereka mencuri pun hanya untukseesuap nasi. Kita dapat melihat perlakuan masyarakat terhadap pencuri yang tertangkap tangan masyarakat langsung main hakim sendiri bahkan si pelaku sampai babak belur di hajar massa bahkan ada yang meninggal. Bahkan setelah diamankan oleh pihak kepolisian, si pelaku maih saja mendapat perlakuan yang tidak selayaknya mereka peroleh.Tapi apakah hal tersebut akan terjadi pada pajabat yang yang mencuri uang negara? Yang menyebabkan banyak rakyat mederita!
Jangan harap masyarakat dapat melakukan sama halnya seperti apa yang merekalakukan terhadap si pencuribahkan hanya untuk menyentuh mereka saja kita tidak akan bisa. Karena mereka mendapatkan perlakuan istimewa bahkan setelah mereka di tetapkan sebagai tersangka.Kita juga bisa membandingkan tahanan antara para pencuri ini, hanya saja jumlah yang di curi berbeda. Pada tahanan para koruptor di dalamnya di lengkapi dengan berbagai fasilitas dan mereka pu bisa makan engan enak. Bahkan itu pun masih mereka protes, sedangkan tahanan rakyat biasahanya berisikan sebuah tikar sebagai alas tidur, makan seadanya, bahkan ruangannyapun dihuni satu sel untuk beberapa narapidana. Sungguh ironis hukum di Indonesia ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H