Korupsi, merupakan sebuah isu yang tentu tidak asing dan telah mengakar dalam struktur pemerintahan di seluruh negara di dunia, Kini kembali menempati pusat perhatian ketika melibatkan sumber daya alam yang krusial bagi keberlangsungan lingkungan. Saat ini Indonesia tengah di gemparkan dengan kasus korupsi yang mencapai 300 Triliun. Tahun 2024 pemerintah mengendus kasus korupsi, Kejaksaan RI menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Artikel ini akan membahas seputar kasus korupsi PT Timah Tbk yang tengah menjadi topik panas dimasyarakat. Dimana dalam kasus PT Timah Tbk ini menyeret 22 tersangka salah satunya suami artis dari Sandra Dewi.
Fraud Triangle : Segitiga kecurangan dalam tindak korupsi PT Timah Tbk.Â
Menurut Australian Auditing Standards (AAS), definisi fraud adalah suatu kelalaian yang dilakukan secara sengaja dalam jumlah tertentu. Fraud juga merupakan pengungkapan dalam pelaporan keuangan untuk menipu para pengguna laporan keuangan. Tindakan kecurangan akan menurunkan kepercayaan investor dan kreditor terhadap perusahaan.
Fraud Triangle Theory ini pertama kali diperkenalkan oleh Donald R. Cressey, seorang kriminolog, dalam disertasinya pada tahun 1993. Teori fraud triangle merupakan sebuah konsep yang meneliti dan menjelaskan faktor terjadinya kecurangan dalam bisnis. Tiga faktor yang paling umum dalam situasi terjadinya kecurangan yaitu pressure (tekanan), opportunity (peluang), dan rationalization (rasionalisasi).
Tekanan
Perkara dugaan korupsi ini bermula ketika pada 2018, tekanan berupa target finansial  perusahaan menginginkan beban yang rendah agar dapat membuktikan pengelolaan beban perusahaan yang baik. Begitu juga PT Timah yang menginginkan membuktikan pengendalian beban yang efisien dengan cara harga pokok penjualan tahun 2018. Sehingga hal ini akan mendorong manajemen melakukan fraud. Tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan perusahaan smelter swasta lainnya karena masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
Peluang
Kondisi itu membuat tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
Rasionalisasi
Rasionalisasi merupakan suatu kondisi dimana pelaku kecurangan akan selalu mencari kebenaran secara rasional untuk membenarkan perbuatannya. faktor yang akan menopang terjadinya rasionalisasi adalah pergantian auditor dan opini audit. Dari sejak tahun 2014, PT Timah selalu memberikan pertanggungjawaban auditnya pada salah satu Kantor Akuntan Publik Big 4, yaitu pwc. Selain itu, opini audit yang diberikan pada laporan keuangan tahun 2018 sebelum revisi adalah wajar tanpa pengecualian. Namun, pada laporan keuangan 2018 yang telah direvisi, akuntan publik menyatakan opini wajar dengan adanya pengecualian. Dilihat dari hal ini, peneliti mengambil kesimpulan bahwa PT Timah ingin mengacu adanya kesamaan dengan tahun sebelumnya yang merupakan opini wajar tanpa pengecualian. Sehingga timbullah niat perusahaan untuk memanipulasi laporan keuangan hingga memperoleh opini wajar dengan tanpa adanya pengecualian.
Selain itu, Untuk melancarkan aksi mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE setuju membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Atas tindak fraud yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai 300 Triliun, dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.
Kerugian Negara akibat korupsi PT Timah Tbk
Menurut Kapuspenkum, kerugian Rp300 triliun itu terdiri dari:
- Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun.
- Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun.
- Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.
Enam di antara tersangka itu juga disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu HLN selaku manajer PT QSE, HM perwakilan PT RBT, SG selaku komisaris PT SIP, TMN alias AN selaku binificiary owner CV VIP, S selaku Direktur PT RBT, dan RI selaku Dirut PT SBS.
Beberapa faktor yang dianggap menyebabkan korupsi timah di Bangka Belitung, antara lain: Kurangnya kesadaran akan pentingnya tata kelola yang baik, Lemahnya penegakan hukum dan Tindakan manipulasi oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap laporan keuangan.
Upaya Penegakan Hukum
Ketika kita menyaksikan kerugian sebesar 300 Triliun, kita sebenarnya sedang menyaksikan bagaimana sumber daya alam yang seharusnya dapat menjadi aset bersama bagi keberlangsungan hidup, telah dirampas oleh oknum  yang tidak bertanggung jawab. Menyadari dampak yang sangat merugikan ini, perlu disadari bahwa tanggung jawab untuk melindungi dan menjada keberlangsungan dan kelanjutan lingkungan hidup bukan hanya tanggungjawab pemerintah, Masyarakat juga memiliki peran dalam mengawasi serta mendukung Upaya perlindungan lingkungan hidup.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah dan non pemerintah juga menjadi kunci untuk mencegah terjadinya tindak pindana korupsi. Penguatan legal hukum dan pembentukan kebijakan kebijakan yang sangat ketat terhadap pihak pihak yang telah melakukan tindak pindana korupsi tentunya akan memberikan efek yang jera, seperti perampasan aset hasil dari tindak korupsi.
Sumber lain :
https://unair.ac.id/korupsi-tambang-timah-kerugian-lingkungan-mencapai-rp-271-triliun/
https://story.kejaksaan.go.id/
https://doi.org/10.33884/jab.v7i1.6575
https://story.kejaksaan.go.id/
Ditulis oleh : Yuliana Nur Arifatur Rohmah & Putri Ayu NingtyasÂ
Universitas Muhammadiyah Prof Dr HamkaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H