Mohon tunggu...
Yuliana Nur Arifatur Rohmah
Yuliana Nur Arifatur Rohmah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Yuliana Nur Arifatur Rohmah

Usahakan, nanti tuhan kasih jalan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pengaruh Fraud Triangle Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi PT Timah Tbk

7 Januari 2025   23:46 Diperbarui: 7 Januari 2025   23:46 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Korupsi PT Timah Tbk (Sumber Tirto.id)

Selain itu, Untuk melancarkan aksi mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE setuju membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Atas tindak fraud yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai 300 Triliun, dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.

Kerugian Negara akibat korupsi PT Timah Tbk

Menurut Kapuspenkum, kerugian Rp300 triliun itu terdiri dari:

  • Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun.
  • Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun.
  • Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

Enam di antara tersangka itu juga disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu HLN selaku manajer PT QSE, HM perwakilan PT RBT, SG selaku komisaris PT SIP, TMN alias AN selaku binificiary owner CV VIP, S selaku Direktur PT RBT, dan RI selaku Dirut PT SBS.

Beberapa faktor yang dianggap menyebabkan korupsi timah di Bangka Belitung, antara lain: Kurangnya kesadaran akan pentingnya tata kelola yang baik, Lemahnya penegakan hukum dan Tindakan manipulasi oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap laporan keuangan.

Upaya Penegakan Hukum

Ketika kita menyaksikan kerugian sebesar 300 Triliun, kita sebenarnya sedang menyaksikan bagaimana sumber daya alam yang seharusnya dapat menjadi aset bersama bagi keberlangsungan hidup, telah dirampas oleh oknum  yang tidak bertanggung jawab. Menyadari dampak yang sangat merugikan ini, perlu disadari bahwa tanggung jawab untuk melindungi dan menjada keberlangsungan dan kelanjutan lingkungan hidup bukan hanya tanggungjawab pemerintah, Masyarakat juga memiliki peran dalam mengawasi serta mendukung Upaya perlindungan lingkungan hidup.

Selain itu, kolaborasi antara pemerintah dan non pemerintah juga menjadi kunci untuk mencegah terjadinya tindak pindana korupsi. Penguatan legal hukum dan pembentukan kebijakan kebijakan yang sangat ketat terhadap pihak pihak yang telah melakukan tindak pindana korupsi tentunya akan memberikan efek yang jera, seperti perampasan aset hasil dari tindak korupsi.

Sumber lain :

https://unair.ac.id/korupsi-tambang-timah-kerugian-lingkungan-mencapai-rp-271-triliun/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun