Mohon tunggu...
Yuliana Indriastuti
Yuliana Indriastuti Mohon Tunggu... Administrasi - Guru

"Lampaui gagasan sempitmu tentang benar dan salah, terbanglah menembus cakrawala hingga benar dan salah bukan semata apa yang engkau pikirkan. Karenanya, engkau akan menjadi seorang yang bijaksana dalam mensikapi sesuatu". Dunia pendidikan saya pilih karena melalui ini kita bisa berkreasi dalam membangun karakter dan pola pikir generasi yang akan datang. Semoga hal kecil ini bisa memberikan manfaat.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Apa Dibalik Usulan Tugas Pemberantasan Korupsi KPK Dihilangkan dari Ruu Oleh DPR?

7 Oktober 2015   00:05 Diperbarui: 7 Oktober 2015   00:14 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita hari ini http://nasional.kompas.com/read/2015/10/06/22015801/Tugas.Pemberantasan.Korupsi.Dihilangkan.dalam.RUU.KPK.Usulan.DPR?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp . Ada apa sebenarnya dibalik ini semua ?

KPK sebagai institusi untuk upaya pemberantasan korupsi nyata-nyata dikerdilkan oleh sebagian fraksi dalam anggota DPR.

Pasal 4 , bahwa KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pencegahan tindak pidana korupsi. Peraturan yang berlaku saat ini, tujuan peningkatan daya guna dan hasil guna itu hanya diperuntukkan bagi pemberantasan korupsi. Hal ini jelas-jelas membatasi wewenang KPK untuk melakukan tindakan pencegahan pada tindak pidana korupsi karena kewenangannya hanya dipersempit pada wilayah setelah terjadinya sebuah kasus tindak pidana korupsi.

Selanjutnya pada frasa penuntutan yang sebelumnya terdapat di dalam aturan yang berlaku juga dihapuskan. Seperti di dalam Pasal 9 huruf a, Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 11. Kemudian di dalam Pasal 27 ayat (4) tentang KPK yang membawahi empat Dewan Eksekutif (DE). Penghilangan frasa ini memiliki konsekuensi bahwa KPK tidak lagi diberikan ruang untuk melakukan penuntutan terhadap sebuah kasus tindak pidana korupsi. Pelimpahan kewenangan penuntutan pada pengadilan justeru memberikan peluang bagi terjadinya lobi dan tawar menawar.

Lebih lanjut dalam DE Bidang Penindakan Sub Bidang Penuntutan yang sebelumnya ada kini hilang. Setelah itu, Bab VI hanya mengatur tentang Penyelidikan dan Penyidikan. Hal itu sebagaimana terdapat di dalam Bagian Kesatu Umum Pasal 40, dimana KPK hanya berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Tentu saja keputusan yang diambil oleh DPR ini bukanlah tanpa tujuan. KPK akan memiliki ruang gerak yang lebih sempit dalam menangani berbagai tindak pidana korupsi. Ali-alih DPR mestinya memberikan proporsi kewenangan yang luas dalam penanganan kasus-kasus korupsi dari hulu sampai hilir, saat ini yang dilakukan justeru sebaliknya DPR nyata mengambil peran untuk mempersempit ruang gerak KPK. Apa sebenarnya motif dibalik keputusan ini ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun