Mohon tunggu...
Humaniora

Merariq Kodeq

10 Maret 2017   11:24 Diperbarui: 10 Maret 2017   11:40 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MERARIQ KODEQ

Merariq kodeq adalah sebuah istilah yang berasal dari suku Sasak di Lombok. Merariq kodeq terdiri dari dua kata yakni ”merariq” dan “kodeq”, kedua kata tersebut memiliki arti tersendiri. Merariq dalam bahasa Indonesia artinya permenikah, dalam buku Sulaiman Rasjid yang berjudul Fiqih Islam pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong-menolong antara seorang laki-lelaki dan perempuan yang bukan mahram. Sedangkan kodeq sendiri dalam bahasa Indonesia artinya anak kecil atau masih di bawah umur.

Berdasarkan wacana di atas maka dapat di katakan bahwa merariq kodeq adalah sebuah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang belum cukup umur menurut peraturan hukum positif yang berlaku di negara Indonesia. Merariq kodeq dalam suku Sasak di Lombok sangat sering terjadi bahkan bisa dibilang kebanyakan merariq dilakukan pada usia yang belum matang. Merariq sendiri dilakukan dengan cara melarikan calon pengantin perempuan oleh si pengantin laki-laki, jadi merariq merupakan cara pernikahan yang sedikit berbeda dari pernikahan-pernikahan yang lazim dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara kita. Menurut pengamatan saya selama ini sebagai suku sasak asli yang tinggal di Lombok, merariq kodeq ini bisa terjadi kareana beberapa faktor yang mempengaruhinya, diantaranya faktor sosial budaya, ekonomi, dan pendidikan.

Di bidang sosial budaya masyarakat suku Sasak asli merupakan masyarakat yang memiliki solidaritas dan jiwa sosial yang tinggi sehingga sangat mudah untuk membentuk suatu kemistri antara individu yang satu dengan yang lain. Oleh suku Sasak merariq sering dilakukan juga untuk mempererat tali silaturahim oleh kedua belah pihak keluarga yang bersangkutan.Dalam suku Sasak apabila seorang laki-laki tertarik dengan seorang perempuan maka mereka akan merariq tanpa bermusyawarah lebih dalam dengan orang tua atau keluarga masing-masing. Jadi ketika laki-laki membawa perempuannya pulang kerumah laki-laki tersebut maka orang tua si laki-laki tidak bisa mengelak dan terpaksa harus menikahkan anaknya walaupun kondisinya tidak mendukung karena itu sebuah tradisi yang sudah turun temurun dilakukan.

Dari segi ekonomi, keadaan ekonomi yang tidak mendukung untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari membuat kebanyakan perempuan Sasak menikah dibawah umur dan mencari pasangan (laki-laki) yang lebih mampu darinya di bidang ekonomi. Dengan harapan kehidupan selanjutnya setelah menikah bisa lebih sejahtera dari sebelumnya. Dan laki-laki yang memiliki kemampuan ekonomi yang baik menikahi lebih dari satu perempuan dan tidak menutup kemungkinan ia menikah dengan gadis yang masih dibawah umur. Laki-laki yang masih dibawah umur yang memiliki orang tua dengan kemampuan ekonomi yang baik juga tidak jarang menikah di usia dini.

Pendidikan yang tidak merata dan kemampuan ekonomi yang kurang untuk menjangkau biaya pendidikan membuat tidak sedikit suku Sasak tidak bersekolah. Pendidikan sangat penting dan merupakan kebutuhan pokok, namun untuk menjangkau pendidikan itu sendiri tidak mudah jika di tinjau dari segi biaya dan tidak sedikit orang-orang tuasuku sasak beranggapan bahwa sekolah itu hanya membuang-buang biaya. Jadi para laki-laki dan perempuan yang masih di bawah umur banyak yang memilih untuk menikah jika ia tidak sekolah dan yang masih sekolah juga tidak sedikit yang meninggalkan sekolahnya untuk merariq.

Akibat kurangnya kemapuan suku Sasak untuk menjangkau pendidikan yang diakibatkan tidak meratanya pendidikan di Negara kita membuat suku Sasak tidak begitu memahami esensi hukum positif yang berlaku di Negara kita, tidak terkecuali hukum tentang pernikahan. Ketika saya sedang asik duduk di depan rumah tetangga ada celetukan-celetukan yang saya dengar tantang hukum yang mengatur pernikahan, menurut mereka hukum yang ada sekarang membuat ribet suatu proses pernikahan dan membuat pernikahan menjadi sulit. Saya tersenyum mendengarnya dan coba saya jelaskan namun mereka lebih setuju dengan proses pernikahan yang sudah ada sejak dahulu dari nenek moyang orang sasak yaitu dengan cara merariq.

Merariq kodeq merupakan suatu permasalahan yang harus di atasi karena merariq kodeq berpengaruh buruk terhadap kondisi ekonomi. Karena pernikahan dilakukan di usia yang tidak matang maka pemikiran laki-laki dan perempuan yang merariq tersebut belum dewasa, dari segi pengalaman hidup juga belum cukup untuk bekal mereka dalam mengarungi rumah tangga. Hal ini akan membuat pasangan yang merariq kodeq bingung mau melakukan apa dan bekerja apa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari baik ketika mereka sudah memiliki anak ataupun tidak. Kondisi ini menambah angka pengangguran dan rentan  perceraian serta kekerasan dan kejahatan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun