Mohon tunggu...
Yulia Fitrianingsih
Yulia Fitrianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi Universitas Negeri Jakarta

Tertarik dengan isu sosial dan hal di bidang kreatif

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Program Kartu Prakerja sebagai Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Era Pandemi Belum Efektif

13 Maret 2022   22:13 Diperbarui: 13 Maret 2022   23:00 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu hal ini sangat disayangkan karena banyak dari masyarakat yang menyewa jasa joki ini hanya menyerahkan data-data yang dibutuhkan dan langsung menerima insentif tanpa mengikuti program pelatihan terlebih dahulu. 

Jika banyak yang seperti ini, dipastikan program ini tak akan berjalan sukses karena tujuan untuk mengembangkan masyarakat agar dapat hidup mandiri tanpa ketergantungan akan tidak tercapai karena justru keterampilan yang seharusnya jadi inti dari program ini justru tidak mereka dapatkan. 

Berdasarkan permasalahan banyak masyarakat yang gaptek serta joki yang bertebaran, sebenarnya disebabkan karena sosialisasi mengenai program ini yang diakui masih belum maksimal. Karena kurangnya pemahaman, masyarakat mejadi kebingungan, Ditambah juga dengan desakan ekonomi, mereka secara terpaksa harus menyewa joki untuk mendapat insentif berupa uang tadi. 

Belum lagi mengenai permasalahan masyarakat yang masih kurang literasi, seharusnya pemerintah sudah menganalisis mengenai permasalahan dan kendala ini dalam tahap perencanaan sehingga seharusnya permasalahan dan kendala seperti ini dapat diminimalisir bahkan dihindarkan. 

Selanjutnya permasalahan juga muncul di tahap pelatihan. Program prakerja ini, selain memberikan insentif juga memberikan pelatihan online dengan biaya Rp 1 juta per peserta. Tetapi dalam pelaksanaanya, ternyata banyak yang menyatakan bahwa konten-konten pelatihan yang diberikan banyak yang terkesan sia-sia. Hal ini terjadi karena pelatihan-pelatihan tersebut sudah banyak tersebar di Youtube. 

Untuk pelatihan yang berharga Rp 1 juta rasanya sangat disayangkan apabila ternyata pelatihan yang berikan ternyata tersebar gratis di internet. Selanjutnya, sertifikat yang didapatkan dari program pelatihan kartu prakerja ini juga tidak bisa digunakan sebagai pendukung untuk mendapatkan pekerjaan.

 Lalu sebenarnya untuk apa program kartu prakerja ini jika pelatihan serta sertifikat yang didapatkan ternyata tidak terlalu berdampak untuk memberdayakan masyarakat serta sebagai pendukung untuk diterima di dunia industri sesuai dengan tujuan awal program ini. 

Permasalahan selanjutnya adalah tidak transparannya program ini kepada masyarakat. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan berdasarkan analisisnya bahwa program kartu prakerja ini tidak memiliki standar pelatihan yang disediakan oleh berbagai lembaga mitra. 

Jadi Pemerintah tidak memberikan penjelasan mengenai standar apa yang diterapkan untuk lembaga pelatihan yang dinilai pantas dan dapat bermitra dengan program kartu prakerja ini. Selain itu, penetapan harga yang berbeda-beda di berbagai platform juga tidak ada batas wajarnya. 

Seperti contoh yang diberikan pada mediaindonesia.com, pelatihan Bahasa Inggris bagi ojek daring ditawarkan oleh dua lembaga pelatihan seperti Cakap dengan harga Rp 250.000 sementara pada lembaga pelatihan English Today pelatihan ini mencapai harga Rp 500.000. 

Padahal, dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja dinyatakan Platform digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari Lembaga Pelatihan yang melakukan kerja sama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun