Pernahkah kamu berpikir dengan hanya mengalihkan (migrasi) TV analogmu ke TV digital, sinyal handphone-mu bisa lebih kencang plus kamu bisa membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia terutama di Industri 4.0 dan ditengah pandemi.
Berdasarkan data Global System for Mobile Communication Association (GSMA), sebuah asosiasi wadah operator telekomunikasi di seluruh dunia, pengalokasian frekuensi 700 MHz untuk penggunaan internet pada perangkat bergerak (mobile broadband) akan memberikan manfaat ekonomi US$ 11 Miliar, atau sekitar Rp 161 Triliun untuk perekonomian Indonesia pada periode 2020-2030. Nilainya setara dengan tambahan Produk Domestik Bruto (PDB) 1%. (kominfo.go.id 2/10/2018).
Lalu apa sebenarnya TV digital, apa bedanya dengan TV analog dan TV kabel. Bagaimana cara migrasi TV analogmu ke TV digital. Apakah berbayar. Apa saja manfaat yang masyarakat peroleh dengan beralih ke TV digital. Serta bagaimana mungkin dengan hanya beralih ke TV digital kamu bisa membantu membuka peluang pertumbuhan perekonomian Indonesia. Poin-poin tersebut akan dibahas dibawah ini.
Beralih ke TV Digital setelah Enam Dasawarsa
Program televisi pertama kali diperkenalkan ke Indonesia pada tahun 1962 atau kurang lebih 59 tahun lalu. Saat itu, televisi menggunakan format sinyal analog sebagai format transisi siarannya. Gelombang radio (radio wave) yang berfungsi sebagai alat pengangkut berbagai bentuk siaran audio  dan visual yang ditangkap oleh gawai atau perangkat lainnya, saat itu spektrumnya masih longgar. Karena hanya ada beberapa stasiun televisi seperti TVRI dan penggunaan internet belum semarak sepuluh tahun terakhir.
Kini di tahun 2021 terdapat 701 stasiun televisi yang menggunakan format sinyal analog. Buruknya teknologi analog ini memakan ruang frekuensi yang banyak. Sementara penggunaan internet di Indonesia hingga tahun 2020 mencapai lebih dari 196 juta jiwa atau 72% dari total penduduk (kompaspedia.kompas.id 28/06/2021). Bisa kamu bayangkan seberapa padatnya spektrum ruang frekuensi Indonesia sekarang. Sayangnya ruang frekuensi tidak bisa diperluas, ia adalah sumber daya yang terbatas.
TV analog sendiri membutuhkan pita selebar 8 MHz untuk satu stasiun televisi. Padahal 10 MHz bisa digunakan untuk menggelar jaringan 4G yang bisa mencakup jutaan orang. Banyaknya stasiun TV yang  berkembang sekarang, terutama masih dengan format sinyal analog, membuat boros frekuensi. Frekuensi yang bisa dipakai untuk internet menjadi lebih sedikit, berbanding terbalik dengan pengguna internet yang semakin banyak, sebab itu kecepatan akses internet Indonesia tidak secepat negara lain yang sudah mulai melakukan penataan pada penggunaan frekuensinya.
Jadi apa yang bisa dilakukan? Program migrasi siaran TV analog ke TV Digital!
Program migrasi ini sebenarnya sudah dimulai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004 lalu, namun karena kurangnya payung hukum, rancangan ini belum berjalan. Adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 60A angka (2) yang mengatur tentang penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut berlaku atau 2 November 2022, membawa angin segar baru untuk pelaksanaan penataan frekuensi di Indonesia.