Mohon tunggu...
Yuliyanti
Yuliyanti Mohon Tunggu... Wiraswasta - Yuli adja

Yuliyanti adalah seorang Ibu Rumah Tangga memiliki kesibukan mengurus bisnis keluarga, Leader paytren, Leader Treninet. Sebagai penulis pemula telah meloloskan 7 antologi. Penulis bisa ditemui di IG: yuliyanti_leader_paytren Bergabung di Kompasiana 20, Oktober 2020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengenal Manipulasi Hingga "Korupsi Waktu" yang Terlupakan, Bahkan Tak Tersentuh Tangan

12 Desember 2021   22:47 Diperbarui: 13 Desember 2021   12:21 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar https://m.liputan6.com/hot/read/4161531/mengenal-7-jenis-korupsi-dan-contohnya-yang-sering-dilakukan

Topik pilihan admin Kompasiana, bertema  Hari Antikorupsi 2021, ini sangat menarik.

Ya, masalah korupsi atau manipulasi selalu menarik untuk dibicarakan karena berbagai alasan. 

Salah satunya korupsi menyangkut uang rakyat, uang negara semestinya digunakan sesuai atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manipulasi selain merugikan negara, juga bisa memicu timbulnya penyakit yang akan menghancurkan diri sendiri.

Biasanya tindak korupsi kerap melibatkan orang-orang yang menjadi panutan masyarakat, tokoh rakyat yang dipilih dan terpilih.

Mengutip dari CNN Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam peringatan Hari Antikorupsi 2021 mengungkapkan;

Jenis korupsi tidak hanya terbatas pada tindakan yang merugikan keuangan negara, melainkan lebih dari itu.

Setidaknya ada 7 dari 30 bentuk rerupa korupsi yang diatur dalam Undang-Undang(UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor)

Adapun yang dikategorikan sebagai tindak korupsi di antaranya;

 1.Menyelewengkan dana APB
2. Suap menyuap
3. Penggelapan jabatan
4. Kasus pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Hal pengadaan barang
7.Terkait dengan Gratifikasi
Selengkapnya bisa Anda dapatkan di sini.

***

Selama ini kita mengetahui 7 jenis korupsi yang berada dalam pengawasan (KPK)

Namun, perlu kita ketahui ada 1 korupsi yang sering terlupakan. Bahkan, pelakunya tak tersentuh tangan. Tidak dikenakan pasal berlapis seperti para pejabat publik.

Padahal yang namanya korupsi dosanya sama, terlebih dosa pada Sang Pencipta karena telah memanipulasi waktu, atau yang lebih dikenal sebagai Korupsi Waktu.

Mengenal korupsi waktu yang Terlupakan Hingga Tak Tersentuh Tangan

Apa itu korupsi waktu?

Korupsi waktu adalah perilaku dimana seseorang tidak menjaga waktu yang diamanahkan kepadanya, termasuk dalam urusan pekerjaan. 

Perbuatan tak terpuji ini sering terjadi di kantor-kantor atau perusahaan swasta. Pekerja yang "mencuri" waktu, demi kepentingan pribadinya disebut korupsi waktu.

Saya jadi teringat saat masih bekerja di sebuah perusahaan orang lain. Kala itu seorang teman datang terlambat berkali-kali.

Pimpinan kami marah, sehingga mengucapkan kata-kata yang terdengar tidak enak di telinga.

"Kamu sama halnya korupsi waktu. Bila masih ingin bekerja, hargai waktu sebaik mungkin atau keluar dari perusahaan! Jadikan ini prinsip waktu adalah uang." 

***

Dalam pandangan Islam, korupsi tidak hanya berupa uang(materi) tapi bisa dengan urusan waktu. 

Bagi sebagian orang yang menyia-nyiakan amanah dan kepercayaan yang telah ia emban, disebut korupsi waktu.

Menurut Ustadz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab UI, waktu merupakan amanah dari Allah Ta'ala yang semestinya dimanfaatkan dan tidak disia-siakan.

Seperti yang tertulis dalam Kalam Allah;

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (Surat Al-Anfal Ayat 27)

Mengutip Khalam.sindonews.com
Ada dua nikmat yang banyak manusia abaikan, yaitu: kesehatan dan waktu luang." (HR. Al-Bukhari No 6412)

Di antara hal negatif yang biasa dilakukan manusia adalah korupsi waktu, seperti mengambil jam-jam kerja untuk keperluan pribadi tanpa izin atau alasan yang dibenarkan.

Menyengaja telat sehingga merugikan hak orang lain, akan tetapi dia menuntut haknya dibayar utuh. Jelas-jelas ia ingin memperkaya diri sendiri atau bisa juga disebut egois

Bagi sebagian orang yang melakukan hal di atas, maka ini jelas sebagai tindakan korupsi dan sama buruknya dengan korupsi uang.

Sebab, sama-sama merugikan orang lain," terang Ustaz Farid.

Perlu kita semua mengetahui ciri difat munafik agar dapat terhindar dari penyakit hati ini.

Dalam satu riwayat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengingatkan manusia:

"Tanda munafik ada tiga, jika berkata ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari dan ketika diberi amanat, maka ia berkhianat."( HR Al-Bukhari Muslim)

Wallahu A'lam

***

Dalam kehidupan adakalanya kita dipertemukan dengan jalan sulit. Namun, janganlah sampai terjerat tindakan yang tercela lagi tiada terpuji.

Selamat Hari Antikorupsi sedunia, yang diperingati pada 9 Desember 2021.

Kesimpulannya, membiarkan korupsi merajalela akan membuat krisis kepercayaan, hingga hilangannya kepemimpinan. Semoga kita semua terhindar dari semua jenis korupsi di atas.

Referensi 1 dan 2

#ArtikelYuliyanti
#TemaTopikPilihanHariKorupsi
#TulisanKe-237
#Klaten, 13 Desember 2021
# MenulisdiKompasiana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun