Karena beberapa waktu lalu ia mengirim pesan kepada saya hanya dengan satu huruf (P)
Apa yang dimaksud ping, tanda perkenalan?
Berhubung nomor tersebut asing, maka saya diamkan.
Akan tetapi, entah kenapa saya justru menulis dikolom balasan untuknya. Jelas kesalahan besar dengan mengirim artikel ke nomor tersebut.Â
Lalu apa yang terjadi? Diblokir, deh. Hadeuh tayang di Kompasia saja belum, keblokir, iya. Apes...terkena imbas topik pinjol.
***
Pinjol atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjaman online, begitu marak di sosial media. Ke-viralannya telah menyeret segenap anggota CPNS hingga masyarakat umum.
Pinjol, awalnya berkedok sebagai dewa penolong masyarakat disaat pandemi, kini justru membuat kubangan dalam bagi segenap Ibu di beberapa penjuru.
Seperti yang terjadi pada seorang Guru honorer di Kabupaten semarang Jawa Tengah. Beliau terjerat pinjaman online di beberapa aplikasi Pinjol Ilegal.
Menurut beberapa sumber, pada awalnya beliau hanya mengajukan pinjaman 3,7 juta, namun nyatanya malah membengkak menjadi Rp 206, juta.
Pada saat beliau sedang kesulitan finansial untuk menyambung hidup. Maka, saat melihat pinjol berseliweran di media, ia pun terpancing untuk menggunakan layanan tersebut.
Ditambah iming-iming suku bunga rendah dan proses cepat, beliau segera bergerak cepat untuk mendapatkan pinjaman.