[caption caption="Bentrokan antara aparat dengan masyarakat setempat. (sumber: pekanbaru.co)"][/caption]
Riau adalah provinsi yang memiliki daerah hutan yang sangat luas. Kondisi tanahnya yang subur membuat pohon-pohon dan tanaman tumbuh subur di Riau. Riau dikenal sebagai daerah penghasil kelapa sawit di Indonesia karena di sana terdapat banyak perkebunan kelapa sawit yang dikelola baik oleh masyarakat, perusahaan negara, maupun perusahaan swasta.
Selain perkebunan kelapa sawit, di hutan Riau juga dihasikan kayu-kayu dari pohon yang dikelola oleh perusahaan swasta. Satu perusahaan swasta bisa memiliki lahan ratusan ribu hektar untuk memproduksi kayu. Luasnya wilayah hutan yang dimiliki perusahaan ini tidak didukung oleh batas-batas yang jelas sehingga sulit membedakan wilayah masyarakat dan wilayah perusahaan.
Karena ketidakjelasan batas wilayah inilah yang kemudian menjadi awal mula penyebab konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan. Kedua belah pihak saling mengklaim hutan sebagai wilayahnya. Ada juga perusahaan yang memang curang  kecurangan misalnya tidak mematuhi kesepakatan kontrak, tidak membayar ganti rugi, atau dengan sengaja melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat.
Terjadinya konflik selalu meninggalkan korban, baik korban tewas maupun luka-luka dari kedua pihak. Sering dilakukan sidang tentang konflik lahan ini, namun tetap saja masyarakat akhirnya dirugikan. Lahan perusahaan bertambah luas sedangkan masyarakat kehilangan tempat tinggal.
Para aparat penegak hukum dibayar untuk melindungi kegiatan ilegal yang dilakukan perusahaan. Pemerintah kurang bisa menyelesaikan konflik lahan yang terjadi sehingga hal ini mengakibatkan konflik berkepanjangan yang hanya menimbulkan penderitaan.
Konflik lahan yang terjadi di Riau merupakan konflik berkesinambungan yang tidak akan berakhir. Selama perusahaan masih eksis melakukan bisnisnya, dan masyarakat tidak ingin tanah tempat dilahirkannya hilang, konflik akan terus terjadi meskipun hanya dalam skala kecil.
Dalam setiap konflik yang terjadi, masyarakat selalu menjadi pihak yang dirugikan. Perusahaan tidak sedikitpun merasa rugi. Hasil akhir dari konflik adalah kemenangan dari perusahaan dengan bertambah luasnya lahan yang disengketakan sebelumnya. Di lain sisi, dari pihak masyarakat terdapat korban tewas akibat konflik dengan paramiliter yang disewa perusahaan. Masyarakat juga kehilangan tempat tinggal dan hak kepemilikan tanah mereka.
Konflik harus diselesaikan dengan solusi yang meminimalisir kerugian dari pihak yang terlibat. Jalan damai adalah cara terbaik dalam penyelesaian konflik yang terjadi.
Selain menyelesaikan konflik, mencegah konflik atau meminimalisir terjadinya konflik adalah hal yang mutlak dilakukan. Salah satu cara untuk meminimalisir terjadinya konflik adalah mempekerjakan penduduk lokal di perusahaan pengelola hutan atau kelapa sawit. Penduduk lokal pasti mempunyai keahlian dalam bidang perkebunan sehingga bisa dipekerjakan sebagai karyawan. Dengan demikian ada rasa saling memilki satu sama lain antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Selain itu kecurangan yang akan dilakukan pihak perusahaan dapat dicegah dengan saran-saran atau pendapat dari penduduk yang menjadi karyawan tersebut.
Perbaikan status kepemilikan lahan harus dibenahi oleh pemerintah sebagai langkah penyelesaian konflik yang terjadi di Riau. Supremasi hukum harus dijunjung tinggi oleh kedua pihak, di samping itu hukum harus bisa mengatur secara bijaksana tentang hak atas kepemilikan lahan. Pelanggar hukum sudah selayaknya ditindak tegas agar pelanggaran-pelanggaran selanjutnya tidak dilakukan oleh pihak tertentu.