Mohon tunggu...
Yuli Putri Hasanah
Yuli Putri Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa psikologi

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelaah Perbedaan Kewenangan dan Peran dalam Dunia Psikologi: Apa Perbedaan antara Ilmuwan dan Praktisi?

10 November 2023   06:01 Diperbarui: 10 November 2023   12:30 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengapa kewenangan antara psikolog dan ilmuwan psikologi berbeda? 

Adanya perbedaan peran dan kewenangan antara keduanya terjadi karena perbedaan latara belakang yang jalani keduanya berbeda. Ilmuwan psikologi tidak diwajibkan lulusan dari sarjana psikologi, sedangkan psikolog wajib seorang sarjana psikologi yang melanjutkan Pendidikan profesi psikolog. Selain itu pelatihan yang dijalani keduanya juga berbeda apabila seorang praktisi psikologi biasanya kan mengikuti peltihan konseling atau psikoterapi maka seorang ilmuwan psikologi biasanya mengikuti pelatihan dalam bidang penelitian dan riset mengenai ilmu psikologi.

Meskipun terdapat pebedaan dalam peran dan kewenangannya seorang psikolog maupun ilmuwan psikologi haru tetap melalukan pelayanan dengan penuh kehati-hatian, menjaga dan menghormati hak asasi manusia dan menjaga hak-hak dan martabat setiap individu

Mungkin cukup sampai disini pembahasan kita mengenai perbedaan antara psikolog dan juga ilmuwan psikologi. Semoga apa yang ada dalam artikel ini dapat memberikan insight yang bermanfaat bagi kita. Sekian Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun