Mohon tunggu...
Yulensi Nawawi
Yulensi Nawawi Mohon Tunggu... Akuntan - Account Payable

Bekerja di PT. WOOK GLOBAL TECHNOLOGY

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo "Yuk Kenalan tentang Advance Pricing Agreement (APA)

15 Mei 2021   20:49 Diperbarui: 15 Mei 2021   22:46 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama             : Yulensi Nawawi

NIM                : 55519120019

Jurusan         : Magister Akuntansi di UMB

TB 2 Prof Dr Apollo "Yuk kenalan, tentang Advance Pricing Agreement"

Apa pengertian Advance Pricing Agreement (APA), tujuan serta dasar hukum APA ?

Advance Pricing Agreement (APA) atau Kesepakatan Harga Transfer merupakan perjanjian atau kesepakatan antara DJP (Direktorat Jenderal Pajak dan WP (Wajib Pajak) dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan menentukan Laba Wajar/ Harga Wajar dimuka para pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

APA (Advance Pricing Agreement) dapat bersifat  bilateral, yaitu kesepakatan DJP dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya. APA (Advance Pricing Agreement)   juga dapat bersifat unilateral, merupakan kesepakatan antara DJP dengan Wajib Pajak.

APA (bertujuan untuk mencegah terjadinya kegiatan transfer pricing perusahaan multinasional yang dapat merugikan negara. APA dapat memberikan keuntungan bagi WP terkait dengan kepastian hukum dan kemudahan dalam menghitung total pajak, aparatur pajak tidak harus melakukan audit terhadap transaksi yang dilakukan oleh WP kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Lebih lanjut mengenai kesepakatan harga transfer APA ini di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Gambar 2 : Sifat APA (Advance Pricing Agreement) (Dokpri)
Gambar 2 : Sifat APA (Advance Pricing Agreement) (Dokpri)
Apa ketentuan domestik indonesia atas Mutual Agreement Procedur (MAP) ?

Prosedur kesepakatan bersama (MAP) adalah cara lain bagi wajib pajak (WP) untuk menyelesaikan sengketa yang menyebabkan pajak berganda, atau terdapat tanda-tanda bahwa tindakan otoritas negara / daerah mitra telah mengarah pada pemungutan pajak dan perjanjian pajak yang tidak patuh.

Peraturan MAP (Mutual Agreement Procedure) terbaru tunduk pada PMK No.49 / PMK.03 / 2019. Wajib Pajak dalam negeri (WPDN) dapat mengajukan permintaan dalam melaksanaan MAP kepada DJP sebagai Pejabat Berwenang Indonesia dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dalam ketentuan P3B.

Otoritas pajak mitra perjanjian penghindaran pajak berganda adalah otoritas pajak negara mitra atau otoritas pajak dari yurisdiksi mitra yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan perjanjian pajak berganda. Atau, otoritas pajak asing.

Perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra Perjanjian Pajak Berganda yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B terdiri:

1. pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh: (1) koreksi Penentuan Transfer Pricing; (2) koreksi terkait keberadaan dan/atau keuntungan bentuk usaha tetap; dan/atau (3) koreksi obyek pajak penghasilan lainnya;

2. pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B;

3. penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ;

4. diskriminasi perlakuan perpajakan di antara Mitra P3B; dan/atau

5. menjelaskan ketentuan "Perjanjian Pajak".

Pada dasarnya MAP (Mutual Agreement Procedure) merupakan solusi penyelesaian sengketa pajak. Selain tata cara pengajuan keberatan dan banding ke pengadilan pajak. Para Wajib Pajak (WP) bisa memilih solusi, atau mereka bisa memilih bersama. Contoh pengajuan penyelesaian bersama adalah: Setelah pemeriksaan selesai, diterbitkan ketetapan pajak dalam bentuk SKPKB. Wajib pajak mengajukan keberatan terhadap SKPKB. Selain mengajukan keberatan, WP (Wajib Pajak) juga menyampaikan MAP ke kantor pajak.

Menurut peraturan, dalam hal permintaan MAP (prosedur kesepakatan bersama) dijalankan secara bersamaan dan permintaan keberatan atau banding, konten yang diajukan untuk pelaksanaan permintaan MAP (prosedur kesepakatan bersama) harus dimasukkan dalam materi yang disengketakan yang diajukan di aplikasi yang relevan.

Apa perbedaan antara MAP (Mutual Agreement Procedure) dan Proses Keberatan?

MAP (Mutual Agreement Procedure) adalah proses negosiasi antara dua otoritas pajak. Sedangkan keberatan adalah perselisihan antara wajib pajak dan otoritas pajak melalui pengadilan semu. Atau dengan naik banding ke pengadilan pajak. Praktik internasional tidak membatasi durasi MAP (Prosedur Kesepakatan Bersama). Dan tidak perlu memilih satu. Ini bisa bersamaan atau berurutan. Artinya, bisa saja banding sudah diajukan ke pengadilan dan hakim pengadilan sudah mengambil keputusan. Karena masih kurang puas, mereka mengajukannya kembali ke MAP (Mutual Agreement Procedure).

Bagaimana dampak pengajuan MAP terhadap ketentuan domestik ?

Di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia sengketa pajak diselesaikan dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 melalui pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dan dalam hal keberatan wajib pajak ditolak maka ada upaya hukum yang dapat ditempuh yaitu dengan mengajukan banding yang hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak. Ketentuan tersebut adalah ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan domestik. Apabila kasusnya menyangkut tentang wajib pajak luar negeri (WPLN) yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia maka bagi wajib pajak (WP) yang bersangkutan dapat menempuh upaya hukum lain yaitu melalui MAP (Mutual Agreement Procedure) . Seandainya hasil  dari MAP (Mutual Agreement Procedure) memutuskan kasusnya berbeda dengan keputusan keberatan maka Dirjen Pajak harus menindaklanjuti keputusan tersebut.

Peraturan dalam hukum Indonesia belum sepenuhnya mengatur cara untuk melaksanakan peraturan tersebut. Namun menurut Pasal 27 Konvensi Wina, salah satu pihak dalam perjanjian tersebut tidak dapat memberikan alasan karena hukum domestik tidak memperbolehkannya, sehingga ia tidak dapat melaksanakan keputusan perjanjian tersebut. Yang perlu disadari adalah bahwa masing-masing pihak dalam perjanjian tersebut memiliki kewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut, karena perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak (Rachmanto Surahmat, Inside Tax, 2007)

Mengapa transfer pricing tidak diperbolehkan secara perpajakan di Indonesia ?

Transfer pricing merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mentransfer keuntungan perusahaan yang memiliki beban pajak tinggi kepada anak perusahaan lain dengan beban pajak yang rendah.Transfer pricing terbagi menjadi dua kategori: "intra-company transfer pricing dan inter-company transfer pricing. Intra-company transfer pricing adalah transfer pricing antardivisi dalam satu perusahaan. Sedangkan Inter-company transfer pricing adalah transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Transfer pricing dapat ditinjau melalui sudut pandang pemerintah disimpulkan salah satu faktor yang mengakibatkan menurunnya bahkan dapat menghilangkan pendapatan negara dari sektor pajak, hal ini disebabkan oleh karena perusahaan multinasional mentransfer beban pajak yang diterimanya dari negara yang menerapkan beban nominal pajak yang tinggi ke negara yang menerapkan beban nominal pajak yang rendah. Di Indonesia isu tentang transfer pricing mulai dikenal sejak pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (DJP) Nomor: SE - 04/PJ.7/1993 tanggal 3 September 1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus Transfer Pricing dan Surat Keputusan DJP No.01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Lalu transfer pricing ini dimasukkan kedalam Perubahan Undang -- Undang Pajak Tahun 2000. Di pasal 18 dalam Ayat (3a) UU Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa: "Direktur Jendral Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan wajib pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antara pihak berelasi yang berlaku untuk jangka waktu tertentu, mengawasi pelaksanaannya, dan melakukan negosiasi ulang setelah jangka waktu yang ditentukan.

Gambar 3: Transfer Pricing (Dokpri)
Gambar 3: Transfer Pricing (Dokpri)
Daftar Pustaka

Hadi Setiawan,"Kajian Transfer Pricing Dan Risikonya Terhadap Penerimaan Negara.pdf, http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/2014

Penjelasan pasal 18 Ayat (3a) Undang -- Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Peraturan Menteri Keuangan nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama

SE-05/PJ.10/2000 tanggal 1 September 2000 diatur tentang tata cara pelaksanaan ketentuan mengenai MAP berdasarkan P3B

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut terdapat Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-142/PJ.31/2003 tanggal 27 Februari 2003

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor: SE - 04/PJ.7/1993 tanggal 3 September 1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus Transfer Pricing

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Undang -- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang -- Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.

Terimakasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun