Wakaf dapat digunakan untuk mendukung usaha mikro dan kecil. Dengan menyediakan dana wakaf untuk pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan), pengusaha kecil dapat mengembangkan usaha mereka tanpa beban utang yang tinggi. Hal ini sejalan dengan prinsip syariah yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan.
6. Inovasi dan Digitalisasi
Di era digital ini, wakaf juga dapat diintegrasikan dengan teknologi. Platform crowdfunding wakaf dan aplikasi manajemen wakaf mulai bermunculan, memungkinkan individu untuk berwakaf secara online. Inovasi ini tidak hanya memudahkan proses wakaf, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana wakaf.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H