Mohon tunggu...
Muhamad Yuladi Firichal
Muhamad Yuladi Firichal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seorang Mahasiswa sekaligus entrepreneurship.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran dan Fungsi Wakaf dalam Sistem Ekonomi Syariah Modern

10 Oktober 2024   14:06 Diperbarui: 10 Oktober 2024   14:15 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wakaf dapat digunakan untuk mendukung usaha mikro dan kecil. Dengan menyediakan dana wakaf untuk pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan), pengusaha kecil dapat mengembangkan usaha mereka tanpa beban utang yang tinggi. Hal ini sejalan dengan prinsip syariah yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan.

6. Inovasi dan Digitalisasi

Di era digital ini, wakaf juga dapat diintegrasikan dengan teknologi. Platform crowdfunding wakaf dan aplikasi manajemen wakaf mulai bermunculan, memungkinkan individu untuk berwakaf secara online. Inovasi ini tidak hanya memudahkan proses wakaf, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana wakaf.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun