Mohon tunggu...
yuko
yuko Mohon Tunggu... -

here, there, and everywhere

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mantan Wapres Boediono Diperiksa KPK, Akankah Kasus BLBI Menemui Titik Terang?

28 Desember 2017   19:14 Diperbarui: 28 Desember 2017   19:17 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, Kamis (28/12/2017), Gedung Merah-Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedatangan seorang tamu istimewa, yaitu mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Ke-11, Boediono. Hal tersebut sontak saja menyita perhatian masyarakat, tak terkecuali warganet yang beramai-ramai merespon hingga keyword BLBI sempat menjadi trending topic di Indonesia.

Menjadi sebuah kewajaran, mengingat kasus yang mulai mencuat ke permukaan pada tahun 2002 lalu, sampai hari ini (15 tahun) masih belum juga terpecahkan. Perlu di ingat, perkara BLBI, menurut audit BPK, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 138,442 T dari Rp 144, 536 T yang disalurkan (95,78%). Bukan berbicara uang receh, mengingat jumlah tersebut akan sangat membantu mencicil utang luar negeri Indonesia yang totalnya Rp 3.672,33 T (Sumber: Kompas).

BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya Krisis Moneter di Indonesia, dan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) merupakan puncak skandal tersebut. Untuk sekedar merefresh memori kita terkait jumlah aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang telah disalurkan pada bulan Desember 1998 lalu, berikut saya lampirkan 22 (dua puluh dua) obligor BLBI penerima SKL:

Sumber: TanyaKPK.Com
Sumber: TanyaKPK.Com
Pemeriksaan Boediono sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI, dimana saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Keuangan sejak Agustus 2001- Oktober 2004. SKL itu sendiri memang diterbitkan tahun 2002 kala Megawati menjabat sebagai Presiden, melalui Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang menjadi dasar Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Lalu, akankah kedatangan mantan orang nomor dua di republik ini tersebut akan semakin membuka tabir gelap penuntasan skandal bantuan bank yang kesulitan likuiditas pada saat terjadi krisis moneter tahun 1997 lalu? Semoga.

Sebab jika mengutip pernyataan ahli ekonomi senior, Kwik Kian Gie beberapa waktu lalu, bahwa semua mantan pejabat di bidang ekonomi mengetahui persis kebijakan BLBI, termasuk penandatanganan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) selaku mekanisme penyelesaian utang BLBI para obligor. Boediono sendiri merupakan mantan pejabat di bidang ekonomi.

Salam!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun