1. Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Hak untuk menyuarakan pendapat tanpa rasa takut atau hambatan, serta kebebasan untuk berekspresi melalui media, seni, dan aktivitas lainnya.
2. Hak untuk Memilih dan Dipilih Hak untuk memberikan suara dalam pemilihan umum dan hak untuk mencalonkan diri sebagai perwakilan politik.
3. Hak Atas Informasi Hak untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang akurat dan penting terkait dengan kepentingan publik.
4. Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Hak untuk memeluk agama atau kepercayaan apapun tanpa tekanan atau diskriminasi.
Hak-hak tersebut menjadi landasan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki peran yang aktif dalam sistem politik, serta memastikan perlindungan terhadap kebebasan dan keadilan di dalam masyarakat.
HARMONI DAN KESEIMBANGAN
Harmoni serta keseimbangan pada demokrasi merujuk pada keselarasan antara berbagai kepentingan dan perspektif yg berbeda dalam masyarakat, serta pengakuan terhadap hak serta kebebasan individu yang sejalan dengan kepentingan awam. Konsep ini melibatkan beberapa aspek penting, termasuk:
1) keseimbangan Kekuasaan
Memastikan bahwa kekuasaan tidak terpusat di satu pihak atau lembaga saja, namun didistribusikan secara seimbang pada antara institusi-institusi pemerintahan serta sistem pengawasan yang saling mengimbangi.
2) ekuilibrium Antara Hak dan Kewajiban Memastikan bahwa hak-hak individu diimbangi dengan kewajiban-kewajiban yg memastikan partisipasi yg bertanggung jawab dalam rakyat.
3) ekuilibrium Antara Kebebasan serta Tanggung Jawab
Mendorong kebebasan individu buat berekspresi dan berpartisipasi dalam proses politik, sambil memahami tanggung jawab buat bertindak sinkron dengan aturan dan nilai-nilai yg dianut warga
pentingnya harmoni kewajiban dan hak dalam sistem demokrasi adalah untuk menciptakan kesatuan dan persatuan dalam masyarakat, mendorong terciptanya kerukunan sosial, dan membangun rasa persatuan dan kesatuan dalam membangun bangsa indonesia