Mohon tunggu...
Yuli Febriani
Yuli Febriani Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pernyataan Terbuka Praktisi Hukum

2 Juni 2017   16:50 Diperbarui: 2 Juni 2017   17:03 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

🔴6.  Tidak ada Ironi dalam hukum yang paling buruk dalam UU pornografi dengan menjadikan korban tindakan penyebaran pornografi sebagai tersangka, karena penegakan hukum saat ini yaitu penyidik Polri sedang menjalankan penyidikan semua kasus baik pelaku penyebar di media dan pelaku pornografi di dalam hp teesebut,  yaitu terhadap pelaku tindak pidana Pornografi yaitu FH dan HRS sudah menjadi tersangka dan  terhadap penyebar foto dan wa chat di 3 website di internet sedang di selidiki dan di cari pelakunya. Dan untuk sementara ini di dapati bahwa pengunggahnya / penyebar wa chat dan foti porno adalah Anonimous / tidak ada namanya. Dan penyidik masih terus mencari pelaku penyebarnya. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk berperan aktif memberikan informasi yang benar dan akurat kepada  penyidik polisi bila kita tahu dan mampu menemukan siapa Anonimous yang mengunggah di dunia maya tersebut sehingga membuat geger di media dan internet..

Jadi tidak ada yang mengkriminalisasi seseorang dengan content porno hasil editing atau rekayasa dari orang yg tidak bertanggung jawab karena semua benar terjadi dan penyidik punya bukti.

🔴7. Kami selaku praktisi hukum meminta aparat penegak hukum  harus menegakkan hukun dengan tegas dan profesional serta bertindak adil dan menjalankan asas equality before the law / persamaan di muka hukum terhadap HRS dan FH tanpa memandang statusnya serta bersikap profesional, modern dan terpercaya. Karena semua warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum sebagaiman di maksud dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Oleh karena  HRS dan FH telah berbuat sendiri maka harus bertanggung jawab sendiri. Perkara HRS dan FH Ini tidak ada kaitan dengan ulama dan tidak ada kaitan dengan umat Islam karena ini perbuatan pribadi HRS dan FH. maka para Ulama dan Umat Islam tidak perlu ikut campur urusan hukum HRS dan FH. Sebaiknya HRS Jangan bersikap kalau ada orang lain seperti Gubernur atau orang lain yang Koruptor atau pelaku tindak pidana yang lainnya yang di duga melanggar hukum terus  minta segera di tangkap dan di tahan, bahkan sampai mengerahkan massa untuk menekan pemerintah dan penyidik serta aparat hukum lainnya minta agar di adili dengan hukuman yang berat, tetapi ketika menimpa dirinya sendiri sebagai pelaku maka  inginnya melepaskan diri, minta di perlakukan beda dengan warga negara lainnya dan tidak mau bertanggung jawab serta tidak berani mempertanggung jawabkan dengan melarikan diri keluar negeri dengan berbagai alasan.

Dan seperti Kata rekan kami EGGY SUJANA malah minta kasus HRS dengan FH agar di hentikan penyidikannya atau minta di Deponering dengan alasan seperti kasus Abraham Samad, Bambang W, bibit dan Candra di KPK. Ini tidak profesional.

Dan di sarankan agar EGGY SUJANA jangan menghasut massa atau memprovokasi massa untuk mendatangkan 1 juta massa bahkan agar rusuh massa, ini adalah perkataan penghasutan dan bila nantinya benar terjadi, maka EGGY SUJANA patut di seret hukum dengan di duga kuat melanggar pasal 160 KUHP.

Sebagai kuasa hukum hendaknya membela kliennya secara profesional dan melakukan upaya hukum seperlunya seperti Pra Peradilan atau mengirim surat keberatan, bukan jadi provokator yang dapat berpotensi menjadi pelaku pidana dan melanggar kode etik profesi Advokat.  Sebagai Praktisi hukum saya menyarankan agar HRS Kembalilah ke negeri kita dan hadirlah ke penyidik apapun resikonya karena hal itu sudah menjadi takdir Allah Swt.

Demikian disampaikan

Wassallam

Praktisi Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun