Oleh  Drs. Yufrizal, MM
Kebijakan "Mas Menteri" Nadiem Makarim terkait "Merdeka Belajar" tentu banyak persepsi dalam menerjemahkan dan implikasinya terhadap proses pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Kebijakan "Merdeka Belajar" era milenial yang baru-baru ini cukup mengejutkan dunia pendidikan secara garis besar ada empat pokok kebijakan inovatif.
Terlepas dari hal tersebut tentunya berbagai elemen praktisi pendidikan baik dikalangan pengambil kebijakan, pelaksana pendidikan itu sendiri maupun masyarakat sebagai pengamat dan penerima manfaat proses pendidikan menggantungkan harapan baru dalam dunia pendidikan yang lebih baik.
Menurut penulis, merdeka belajar secara sederhana adalah suatu proses pembelajaran yang mengutamakan "goal" dengan memaksimalkan inovasi dan terobosan meliputi bahan ajar, media dan strategi maupun pendekatan guru dalam mengemas pembelajaran yang membahagiakan tanpa terkekang dengan banyak tata aturan yang tidak memiliki dampak positif terhadap perbaikan kualitas pembelajaran itu sendiri.Â
Salah satu contoh beban administrasi guru yang terlalu berat. Dokumen administrasi menyita waktu dan energi guru. Menyisakan sedikit kapasitas untuk membawakan skenario pembelajaran yang membahagiakan yang nantinya memiliki dampak hasil belajar yang baik.
Bukan itu saja, banyak sub sistem lain sebagai suplemen dalam tata kelola pendidikan yang menghambat proses pembelajaran yang merdeka. Alokasi waktu yang sudah di atur sedemikian rupa, tanpa mempertimbangkan tingkat kemampuan dan kebutuhan siswa. Secara umum dapat dikatakan selama ini guru kejar tayang kejar target.
Waktu guru yang sempit dalam berinovasi dan menyajikan pembelajaran yang sama-sama membagiakan baik siswa maupun kepuasan batin guru itu sendiri mengakibatkan guru juga kurang termotivasi untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilannya. Â
Hal ini terbukti dengan masih rendahnya capaian nilai Uji Kompetensi Guru (UKG ) maupun prosentase guru yang bisa lulus seleksi untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai syarat sebagai guru sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen  Nomor: 14 Tahun 2005.
Konsep merdeka belajar perlu kita sikapi dan samakan persepsi baik ditingkat pengambil kebijakan penyelenggara pendidikan di daerah, pengawas sekolah, kepala sekolah serta guru sebagai ujung tombak inovasi pembelajaran. Artinya jangan terjadi salah penafsiran dengan konsep ini sehingga menciptakan konflik internal para pengelola pendidikan.
Bukan berarti merdeka belajar seluas-luasnya diserahkan kepada guru, Tentu harus jelas benang merah sasaran dan indikator capaian anak didik yang direncanakan.
Untuk itu guru harus benar-benar lebih inovatif dan kolaboratif dalam peningkatan kompetensi dan keterampilan mengajarnya, didukung regulasi Dinas pendidikan yang akomodatif.
Yang sangat strategis adalah memaksimalkan peran Musyarag Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG ) sebagai titik pusat pengembangan kompetensi guru.
KKG maupun MGMP tentunya sangat memahami dan memiliki peta kompetensi guru dengan kondisi dikomunitasnya sehingga rancangan kebutuhan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan yang dibutuhkan. Pendidikan dan pelatihan guru harus berpusat pada zonanya, karena setiap zona akan memiliki karakteristik yang berbeda dengan zona lainnya.
Selama ini pelaksanaan pendidikan dan pelatihan guru berpusat pada kebijakan dinas pendidikan maupun pusat dengan standar dan materi yang sama.
Dapat disimpulkan bahwa "Merdeka Belajar" membuka sekat kreativitas atau inovasi guru untuk lebih berkarya dalam proses pembelajaran. Dengan rancangan perencanaan pembelajaran dan assessment yang disusun sesuai kebutuhannya dengan mempertimbangkan output dan dampak yang lebih baik.
Dengan memberdayakan KKG dan MGMP peningkatan kompetensi guru lebih tepat sasaran karena dirancang dan dilaksanakan sesuai yang dibutuhkan.
Akhir kata semoga dunia pendidikan di negara ini berjalan lebih baik dan tidak sekadar uji coba, karena proses pendidikan adalah proses berkelanjutan dan tidak terputus...
Bandung, Maret 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H