Gaya hidup gambaran ataupun cerminan daripada tingkah laku dan pola hidup yang ditunjukkan berdasarkan aktivitas dan juga minat seseorang. Jika dilihat dari segi ekonomi gaya hidup adalah perilaku seseorang dalam membelanjakan dan bagaimana mengalokasikan waktunya.
Indonesia sendiri sebagai negara dengan mayoritas penduduknya adalah umat muslim. Yang mana Islam telah memiliki tatanan kehidupan yang telah ada dalam aturan-aturan yang telah ditentukan dalam islam sendiri.Â
Maka idealnya seorang muslim adalah seorang yang memiliki gaya hidup yang sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Kesadaran akan pentingnya aturan-aturan tersebut dalam kehidupan berubah menjadi suatu gaya hidup yang kini dikenal dengan bergaya hidup halal atau halal lifestyle.
Baca Juga: Potensi dan Tantangan Industri Halal di Indonesia
Halal disini adalah segala obyek atau kegiatan yang diizinkan digunakan atau dilaksanakan dalam agama islam. Namu, juga harus dibarengi dengan yang namanya "tayyib", sehingga juga menjadi kebaikan dan keberkahan bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan sekitar.
Gaya hidup halal sejatinya tidak hanya tidak hanya terhadap makanan saja, tetapi juga fashion, keuangan, wisata, kesehatan dan yang lainnya. Gaya hidup halal inilah yang menjadi pembeda perilaku konsumsi nonmuslim (konvensional) bagi kaum muslim. Tetapi, saat ini sudah mulai ada negara-negara yang nonmuslim yang juga beralih bergaya hidup halal bahkan mungkin bisa menyaingi negara yang mayoritas penduduknya umat islam.
Gaya hidup halal dalam hal konsumsi artinya melakukan proses konsumsi yang sesuai dengan prinsip konsumsi syariah. Prinsip tersebut jelas terdapat dalam ayat-ayat Al-Qu'an dan hadits nabi ataupun perilaku sahabat. Terdapat empat prinsip konsumsi dalam islam yang dapat diterapkan dalam bergaya hidup halal :
1. Prinsip Syariah
Konsumsi bagi umat muslim tidak hanya bertujuan mendapatkan kepuasan melainkan berfungsi "Ibadah" dalam rangka untuk mendapatkan ridha Allah SWT.
Islam juga menjunjung tinggi kebersihan, maka dari itu dalam berkonsumsi harus memperhatikan kebersihan. Yang mana, harus bersih dari kotoran ataupun penyakit dan tentu harus menyehatkan sekaligus memiliki nilai manfaat tidak mengandung kemudharatan.
Bagi nonmuslim ketika melakukan kegiatan konsumsi tidak mengenal batasan. Sedangkan dalam islam harus memperhatikan apapun termasuk batasan konsumsi. Seperti halnya tidak diperbolehkan mengonsumsi daging babi, bangkai, darah dan meminum minuman keras.
2. Prinsip Kuantitas
Sederhana, tidak bermewah-mewahan. Dalam berkonsumsi sudah seharusnya kita menghindari sifat seperti itu karena sifat tersebut jauh dari nilai-nilai syariah yang dapat merusak tatanan kehidupan umat muslim. Seperti sifat boros, ishraf dan mubazir
Dan ketika melakukan kegiatan konsumsi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan harta yang kita punya. Atrinya harus diseimbangkan antara konsumsi dan pendapatan.
3. Prinsip Prioritas
Dalam konsumsi harus ada hal-hal yang menjadi prioritas, maka perlu adanya filter untuk memilih mana yang harus didahulukan dan lebih penting untuk dipenuhi. Namun juga perlu diingat bahwasanya dalam harta kita ada sebagian harta orang lain yang lebih membutuhkan.
4. Prinsip Moralitas
Perilaku konsumsi seorang muslim juga harus sesuai dengan adab dan etika yang telah disunahkan oleh Nabi Muhammad SAW. Yaitu, ketika mengonsumsi barang atau rezeki harus dengan cara yang baik dan halal.
 Seperti halnya tidak mencela barang yang telah dikonsumsi. Karena etika dalam islam akan membentuk pribadi-pribadi umat muslim yang tidak hanya puas secara konsumtifn namun juga menciptakan kepuasan kreatif yang dapat menghasilkan kepuasan produktif.
Baca Juga:Â Internasionalisasi Produk Halal Nasional
Empat prinsip diatas dapat diaplikasian agar gaya hidup kita sesuai dengan syariat islam yaitu gaya hidup halal atau halal lifestyle.
Karena sejatinya harta bagi manusia bisa menjadi nikmat dan bisa menjadi bencana. Tergantung niat. Apabila harta tersebut digunakan sesuai dengan apa yang dicintai Allah maka akan mendapatkan nikmat dan pahala di dunia dan akhirat. Harta yang  diperoleh dengan taat kepada Alla (halal) dan dibelanjakan di jalan Allah. Itulah sebaik-baiknya harta dan sebaliknya.
Maka dari itu marilah kita sebagi umat muslim lebih meningkatkan gaya hidup halal dalam melakukan konsumsi yang sesuai dengan prinsip konsumsi islam agar tidak hanya mendapatkankan kepuasan dunia tetapi juga akhirat.
DAFTAR PUSTAKA
cies.feb.ub.ac.id
sharianews.com
Hakim, Lukman. 2012. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama.
Aziz, Abdul. 2008. Ekonomi Islam Analisis Mikro & Makro. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Kadir, A. 2015. Hukum Bisnis Syariah Dalam Alquran. Jakarta: Amzah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H