Mohon tunggu...
Yufi IndahLestari
Yufi IndahLestari Mohon Tunggu... Administrasi - Pejuang Toga

Mahasiswi Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembangunan Proyek Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah Menguntungkan Siapa?

13 Februari 2022   20:24 Diperbarui: 13 Februari 2022   20:30 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah belakangan ini sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat umum sampai viral di media sosial. Desa Wadas merupakan salah satu desa di Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Sebenarnya apa yang terjadi di Desa Wadas sampai trending di media sosial?

Desa Wadas ditetapkan menjadi lokasi penambangan batuan andesit material dan pembangunan proyek Bendungan Bener. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 509/41/2018. Lahan yang akan dibebaskan untuk proyek pertambangan batu andesit dan proyek pembangunan Waduk Bener adalah seluas 124 hektar. 

Sedangkan total lahan yang dibutuhkan untuk pertambangan dan pembangunan waduk adalah seluas 145 hektar, dan luas lahan yang dibutuhkan untuk akses jalan menuju lokasi proyek adalah 8,64 hektar. Tambang andesit merupakan bahan baku untuk maindam Bendungan Bener yang jaraknya lebih-kurang 12 kilometer dari Wadas.

Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis nasional (PSN) yang akan memasok sebagian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. menurut data yang tercatat di laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Bendungan Bener rencananya akan memiliki kapasitas 100,94 meter kubik.

Konstruksi proyek pembangunan bendungan bener sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan selesai pada tahun 2023. Proyek Bendungan Bener merupakan proyek yang dipegang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tetapi pada saat pengukuran tanah dilakukan, terjadi penolakan dari warga sekitar karena proyek tersebut dinilai dapat mengancam 28 sumber mata air yang nantinya akan berimbas pada kerusakan lahan pertanian sehingga warga akan kehilangan mata pencaharian. 

Adanya penambangan tersebut juga dikhawatirkan akan membuat desa Wadas semakin rawan longsor. Hal tersebut dilihat berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan bagian dari kawasan rawan bencana tanah longsor.

Dikutip dari laman resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, walhi.or.id, proyek tambang di Desa Wadas ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa) yang rencananya berjalan selama 30 bulan. 

Penambangan batu itu dilakukan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kilogram, hingga kedalaman 40 meter.

Tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener. Jika hal itu terjadi, menurut Walhi, bentang alam di desa tersebut akan hilang dan ekosistemnya rusak.

Penolakan tersebut diiringi dengan bentrok antara warga dan Petugas Badan Pertahanan Nasional dan kepolisian pada selasa, 8 Februari 2022. Penolakan warga desa disertai dengan pemasangan banner yang berisi kalimat penolakan pembangunan. Aparat kepolisian yang bertugas, melepas banner tersebut dan mengejar beberapa warga sampai ke hutan. 

Akibat peristiwa tersebut, puluhan warga ditangkap oleh aparat kepolisian. Warga Wadas juga telah mengajukan kasasi, tetapi harus menerima penolakan dari Mahkamah Agung yang keluar pada tanggal 29 November 2021.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudussy, penangkapa warga disebabkan karena ketegangan antara kelompok yang pro dan kontra karena pengukuran lahan tersebut. 

Pihak polisi menyebutkan bahwa mereka hanya menangkap beberapa warga yang membawa benda tajam dan berbahaya. Tetapi menurut pengakuan saksi yang berada di tempat kejadian, melalui akun twitter nya mengatakan bahwa para pihak polisi memaksa masuk ke dalam rumah warga dan menyita peralatan pertanian mereka dan menyeret warga keluar rumah. 

Kemudia pada 08 Februari, dilakukan pengepungan masjid dimana para warga yang di dalamnya tidak diperbolehkan keluar dan tidak dapat dihubungi. Sementara warga yang berada di luar masjid berusaha mencari cara untuk mengantarkan makanan kepada warga yang berada di dalam masjid.

Video yang beredar ketika penangkapan warga oleh kepolisian membuat sebagian masyarakat merasa geram karena dalam video tersebut warga diperlakukan tidak sepantasnya dengan cara diseret sampai pakaian yang dikenakan sobek. Peristiwa tersebut mengakibatkan pemutusan listrik dan dropnya sinyal telepon seluler hingga jaringan internet.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun sudah meminta maaf kepada public terutama warga Wadas dan meminta pihak polisi untuk membebaskan warga yang ditangkap. Pada Jum'at, 11 Februari 2022, desa Wadas dinilai dudah kondusif dan sebagian aparat kepolisian yang ditugaskan sudah mulai meninggalkan desa Wadas. 

Sementara, jangka waktu pengukuran lahan di desa Wadas sudah berakhir. Tetapi masih ada beberapa aparat kepolisisan yang berpatroli di desa Wadas guna mengamankan desa akibat kericuhan yang terjadi beberapa hari terakhir.

Mengapa harus dilakukan pengepungan dan penangkapan warga desa oleh aparat kepolisian jika memang proyek itu nantinya akan menguntungkan warga sekitar? Tetapi kita sudah sering melihat bahwa pasti aka nada kerusuhan yang terjadi jika masyarakat dan aparat kepolisian sudah turun tangan. 

Hal tersebut seperti sudah lumrah terjadi, walaupun sebenarnya tugas dari aparat kepolisian adalah menjaga dan memastikan warga negaranya aman. Tetapi kita juga tidak dapat menyalahkan satu pihak saja jika terjadi hal demikian, kita harus melihat dari berbagai sudut pandang agar dapat lebih mengetahui apa yang sebebernya terjadi.

Referensi

Merdeka.com. (2022, 09 Februari). Kronologi dan Duduk Perkara Konflik Warga Desa Wadas dan Aparat. Diakses pada 11 Februari 2022 dari, https://www.merdeka.com/peristiwa/kronologi-dan-duduk-perkara-konflik-warga-desa-wadas-dan-aparat-hot-issue.html

cnnindonesia.com. (2022, 09 Februari). Bentrok di Desa Wadas, Purworejo Jawa Tengah Menggema di Twitter. Diakses pada 11 Februari 2022, dari https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220209181707-192-757179/bentrok-di-desa-wadas-purworejo-jawa-tengah-menggema-di-twitter

suaramerdeka.com. (2022, 10 Februari). Profil Proyek Bendungan Bener: Dipegang Kementerian PUPR, Direncanakan Selesai 2023. Diakses pada 11 Februari 2022, dari https://www.suaramerdeka.com/jawa-tengah/pr-042633883/profil-proyek-bendungan-bener-dipegang-kementerian-pupr-direncanakan-selesai-2023?page=2

tempo.co. (2022, 09 Februari). Sejumlah Catatan yang Perlu Diketahui Sebelum Insiden di Wadas Terjadi. Diakses pada 11 Februari 2022, dari https://grafis.tempo.co/read/2934/sejumlah-catatan-yang-perlu-diketahui-sebelum-insiden-di-wadas-terjadi

suaramerdeka.com. (2022, 08 Februari). Tagar Wadas Melawan Trending Twitter, Buntut 40 Warga Diamankan Terkait Proyek Bendungan Bener. Diakses pada 11 Februari 2022, dari https://www.suaramerdeka.com/jawa-tengah/pr-042624955/tagar-wadas-melawan-trending-twitter-buntut-40-warga-diamankan-terkait-proyek-bendungan-bener?page=3

tribunnews.com. (2022, 11 Februari 2022). Kondisi Terkini Desa Wadas: Situasi Mulai Kondusif, Sebagian Polisi Sudah Tinggalkan Wadas. Diakses pada 11 Februari 2022, dari https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/11/kondisi-terkini-desa-wadas-situasi-mulai-kondusif-sebagian-polisi-sudah-tinggalkan-wadas?page=3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun