Mohon tunggu...
Yudo Baskoro
Yudo Baskoro Mohon Tunggu... Lainnya - Just a human being

Pour out some abstract things living in my head

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menelisik Pandangan Mahkamah Agung Terkait Status Keuangan BUMN

14 November 2024   07:56 Diperbarui: 14 November 2024   18:46 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Antaranews.com

Konsep BUMN Terhadap Sistem Keuangan Negara dan Prinsip Penyelenggaraan Perusahaan Yang Sehat

Kondisi perekonomian suatu negara merupakan salah satu aspek krusial dari sekian banyak aspek dalam menilai kesejahteraan masyarakat di negara yang bersangkutan. Banyaknya perusahaan yang berdiri dengan disertai kebijakan negara yang mempermudah dalam berinvestasi, sekaligus diikuti dengan stabilitas inflasi yang memengaruhi daya beli masyarakat merupakan syarat minimum dalam melihat keadaan ekonomi suatu negara.

Alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) menyatakan, "...kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...". Sebagai bentuk pengejawantahan perintah UUD 1945 di atas, negara membentuk Badan Usaha Milik Negara, atau yang biasa disingkat dengan BUMN, demi menggerakan sekaligus memajukan perekonomian negara, dan juga mensejahterakan masyarakat.

 BUMN diatur dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pada awalnya BUMN terdiri dari Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Perseroan (Persero), dan Perusahaan Umum (Perum). Namun setelah berlakunya UU BUMN tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) undang-undang a quo, mulai tahun 2005 Perjan harus mengubah statusnya menjadi Perum atau Persero.

Undang-Undang BUMN tidak memberikan aturan eksplisit mengenai status kekayaan/keuangan BUMN sehingga menimbulkan multitafsir dari berbagai kalangan mengenai hal tersebut merupakan kekayaan/keuangan negara atau bukan, khususnya bagi BUMN persero. Hal ini berimplikasi pada praktik penegakan hukum dan audit ketika melakukan penilaian kerugian bisnis dan/atau kerugian negara pada suatu BUMN.

Banyak yang berpendapat bahwa status keuangan BUMN merupakan keuangan negara, sehingga seluruh aset yang dimiliki BUMN sekaligus laba/pendapatan yang diperoleh secara otomatis menjadi milik negara. Basis pemikiran yang dipergunakan adalah karena modal yang diperoleh untuk membentuk suatu BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 

Sedangkan di sisi lain terdapat pihak yang berpendapat bahwa status keuangan/kekayaan BUMN bukanlah keuangan negara, karena status keuangan negara hanya sebatas pada aset/kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal pada BUMN, dan hal tersebut tidak serta-merta menjadikan seluruh aset BUMN dikatakan sebagai milik negara. 

Setelah kekayaan negara yang dipisahkan dan dialokasikan sebagai penyertaan modal pada BUMN, maka model tata kelola keuangannya tidak lagi dikelola berdasarkan APBN, melainkan berdasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.

BUMN dapat dikatakan sebagai quasi manusia, yang artinya BUMN memiliki hak dan kewajiban di mata hukum layaknya manusia pada umumnya, termasuk memiliki harta kekayaan. Dan oleh karena itu, BUMN memiliki kewenangan untuk menentukan rencana keuangannya sendiri. 

Pada saat BUMN menjalankan suatu proyek, dan proyek tersebut menghasilkan laba, maka laba tersebut akan menjadi milik BUMN untuk keberlangsungan/keberlanjutan usahanya, yang kemudian dicatat pada laporan keuangan perusahaan, bukan menjadi milik negara. Negara hanya memperoleh dividen dari saham yang dimilikinya di BUMN. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun