Jika melihat kenyataan di lapangan, struktur permodalan dalam  BUMN (dalam hal ini BUMN persero) tidak hanya berasal dari APBN yang dipisahkan semata, namun juga ada yang berasal dari swasta, dan ada beberapa BUMN yang melantai di bursa saham sehingga masyarakat luas dapat berkontribusi untuk menjadi pemegang saham.  Â
Dalam menjalankan bisnis, kita kerap kali dihadapkan dengan dua kemungkinan, apakah dalam proyek/bisnis yang dijalankan akan memperoleh keuntungan ataukah kerugian, dan dalam menjalani sekaligus menghadapi dua kemungkinan tersebut sebuah perusahaan memerlukan sejumlah dana. Di samping itu pula, perlunya keberanian dari pimpinan perusahaan untuk mengambil keputusan strategis yang dirasa tepat bagi perusahaan.Â
Terdapat beberapa kasus yang terkait dengan kerugian bisnis BUMN namun harus berakhir dengan pengkriminalan direktur BUMN karena dianggap sebagai kerugian negara, sebut saja contohnya seperti kasus Eks-Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan terkait kasus sewa-menyewa pesawat Boeing 737-400 melalui Thirdstone Aircraft Leasing Group, kasus tender PLN-TPPI yang menjerat mantan Direktur Energi Primer PLN Nur Pamuji, serta kasus PT. Pertamina terkait pembelian kilang minyak blok Baker Manta Gumi (BMG) di Australia yang menjerat mantan Direktur Utama Karen Agustiawan beserta para direktur Pertamina lainnya yang berkaitan.
Kerugian BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian negara apabila terdapat penyalahgunaan wewenang direksi BUMN, terjadi penjualan saham negara pada BUMN tanpa persetujuan negara, dan penyelewengan/penggunaan tak bertanggungjawab penyertaan modal negara.Â
BUMN seakan-akan berada pada dua dunia yang berbeda, di satu sisi BUMN berada pada dunia bisnis, di sisi lain BUMN berada pada dunia keuangan negara, sehingga diperlukan pemeriksaan yang prudent/teliti ketika ingin menilai status keuangan BUMN.
Tentang Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) merupakan guideline atau peraturan internal yang dikeluarkan oleh pimpinan Mahkamah Agung bagi pengadilan tingkat pertama maupun terakhir dalam menyelenggarakan peradilan.
Pada tanggal 18 Desember 2020, dipromulgasikannya SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang terdiri dari 6 (enam) bab. Pada poin 4 bab pertama  mengenai Rumusan Kamar Pidana, terdapat penjelasan terkait penanganan anak perusahaan BUMN, yang berbunyi:
"Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD, atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk kerugian negara."
Frasa tersebut mensiratkan bahwa status sejumlah uang/modal yang berasal dari BUMN yang diserahkan kepada anak perusahaannya sebagai penyertaan modal dapat dikategorikan secara mutlak sebagai uang negara, bukan uang perseroan.
Sebagaimana yang telah dipaparkan pada bab sebelumnya, karakter kegiatan bisnis bernuansa untung dan rugi, sehingga "penguncian" yang dilakukan oleh Mahkamah Agung tersebut tanpa memerhatikan detail dinamika yang mungkin terjadi dalam dunia bisnis berpotensi untuk dilakukannya kriminalisasi anak perusahaan BUMN yang mengalami kerugian, yang kemudian berimbas pada sulitnya dilakukan inovasi dari anak perusahaan BUMN.Â
Sebelum menilai penyertaan modal yang dilakukan BUMN kepada anak perusahaannya dikategorikan sebagai keuangan negara, ada baiknya kita melihat secara teliti mengenai status anak perusahaan BUMN dan juga detail peristiwa yang mungkin terjadi di lapangan.