Mohon tunggu...
Yudo Baskoro
Yudo Baskoro Mohon Tunggu... Lainnya - Just a human being

Pour out some abstract things living in my head

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Makna Pembebasan Bersyarat

20 Agustus 2024   10:14 Diperbarui: 20 Agustus 2024   10:28 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Antaranews.com

Film dokumenter Netflix berjudul Ice Cold nampaknya cukup ampuh menjadi trigger dalam memengaruhi sudut pandang masyarakat terhadap kasus kopi sianida 2015 silam, yang kemudian merembet pada dukungan masif masyarakat kepada Jessica Kumala Wongso. 

Saya ingat betul pada saat kasus ini viral di permukaan terdapat dua kubu yang berbeda pandangan, satu pihak merasa iba atas pembunuhan yang merengut nyawa  Wayan Mirna Salihin sekaligus menyalahkan Jessica Wongso sebagai pelaku pembunuhan, di pihak lain memandang bahwa Jessica bukan pelaku pembunuhan tersebut.

Pada hari Senin pagi menuju siang kemarin Jessica dinyatakan bebas bersyarat bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Jessica bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta. Pembebasan bersyarat Jessica dikonfirmasi pengacara Jessica yakni Otto Hasibuan, dan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra.

Untuk diketahui, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016, dan menerima pidana 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna. Hal ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017.

Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Namun Jessica belum bisa dikatakan bebas sepenuhnya, Jessica masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Apa Yang dimaksud dengan bebas bersyarat?

Berdasarkan pasal 1 ayat 6 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAM) nomor 7 tahun 2022 tentang Amandemen Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Artinya, pembebasan bersyarat tidak menghapuskan status Jessica sebagai terpidana. Terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat masih dianggap menjalani sisa masa hukuman, hanya saja mereka menjalani hukuman di luar penjara dengan pengawasan dan ketentuan tertentu.

Pemberian pembebasan bersyarat haruslah mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Disamping itu pula, pemberian pembebasan bersyarat haruslah bermanfaat bagi narapidana dan keluarganya. Pembebasan bersyarat dimaksudkan untuk memotivasi narapidana untuk dapat berbaur kembali dengan masyarakat, sekaligus memberi kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki suatu keadaan dengan cara memberikan kontribusi terbaik kepada lingkungan dan masyarakat. Dari sini diharapkan terpidana memperoleh kehidupan yang lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun