Mohon tunggu...
Yudo Baskoro
Yudo Baskoro Mohon Tunggu... Lainnya - Just a human being

Pour out some abstract things living in my head

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dua Dimensi Patung Selamat Datang

17 Agustus 2024   07:06 Diperbarui: 21 Agustus 2024   15:31 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Indonesia Visual Art Archive

Tidak hanya merefleksikan semangat dalam menyambut dunia internasional, Patung Selamat Datang kini juga berperan sebagai warisan sejarah dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus menjaga jejak arsitektur dari masa lalu yang bernilai tinggi.

Patung Selamat Datang menggambarkan perkembangan budaya dan arsitektur Jakarta pada masanya. Sebagai cagar budaya, patung ini wajib dilindungi oleh negara dan menjadi warisan yang harus dijaga, sekaligus dipelajari untuk generasi saat ini maupun yang akan datang.

KRONOLOGI SINGKAT SENGKETA PATUNG SELAMAT DATANG

Perlu diingat, ciri khas dari undang-undang hak cipta adalah ketika seseorang menciptakan suatu karya, dan karya tersebut terealisasi/berwujud, maka pada detik itu pula negara mengakui sekaligus melindungi karya tersebut beserta penciptanya. Pola kebiasaan ini dalam hak cipta disebut sebagai asas deklaratif. Namun bagaimanapun juga kita tidak bisa hanya mengandalkan asas deklaratif semata, perlu dilakukan pendaftaran ke Dirjen HKI jika ingin memperkuat bukti kepemilikan suatu karya.

Dilansir dari pbd-lawfirm.id, Henk Ngantung meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1991, dan dikatakan mewariskan hak sketsa Patung Selamat Datang kepada ahli warisnya. Berdasarkan penelusuran di web Pangakalan Data Kekayaan Intelektual, permohonan pendaftaran dilakukan pada 13 Mei 2009. Peralihan hak cipta dituangkan dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang percatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat nomor 46190. Rentang waktu yang dilalui untuk dilakukan pendaftaran peralihan kepemilikan hak cipta sangatlah panjang jika dimulai dari tahun wafatnya Alm. Henk Ngantung.

Pada tahun 2020, pihak ahli waris Henk Ngantung melayangkan gugatan perdata terhadap pihak Grand Indonesia atas penggunaan gambar Patung Selamat Datang. Namun pengadilan memberi tahu bahwa substansi gugatan yang dilayangkan merupakan perkara kekayaan intelektual, sehingga pihak ahli waris mencabut gugatan perdata tersebut, dan diganti dengan gugatan kekayaan intelektual dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.

Dengan berpegang pada surat peralihan kekayaan intelektual yang dikeluarkan oleh KemenkumHAM, ahli waris menuntut Grand Indonesia atas kerugian materil yang dialami sejak tahun 2004 sampai 2020. Namun pihak Grand Indonesia berdalih bahwa sketsa Patung Selamat Datang yang dibuat Henk Ngantung merupakan perintah dari Presiden Soekarno, dan posisi Henk Ngantung pada saat itu adalah Wakil Gubernur Jakarta.

Hingga pada akhirnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan amar putusan yang menyatakan bahwa pihak Grand Indonesia telah melanggar hak ekonomi atas ciptaan sketsa/gambar Patung Selamat Datang dengan mendaftarkan dan/atau menggunakan logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa Patung Selamat Datang, dan menghukum pihak Grand Indonesia untuk membayar kerugian materiil yang dialami ahli waris Henk Ngantung atas penggunaan logo Grand Indonesia sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Grand Indonesia menyatakan tidak akan melakukan upaya perlawanan hukum atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut, dan lebih memilih untuk melaksanakan putusan.

PANDANGAN PENULIS TERHADAP SENGKETA HAK CIPTA PATUNG SELAMAT DATANG

Kasus Patung Selamat Datang yang merupakan benda cagar budaya dan kemudian menjadi objek sengketa komersil hak cipta adalah suatu peristiwa yang jarang sekali terjadi. Kita melihat tugu ini seperti sedang mengunjungi dua dunia yang berbeda dalam satu waktu, di satu sisi berada pada lingkup cagar budaya, di sisi lain berada pada lingkup hak cipta.

Ketika kita berbicara mengenai cagar budaya, maka kita berbicara mengenai sejarah, nilai budaya, pendidikan, pelestarian, serta perlindungan identitas kolektif yang mencerminkan jati diri dan warisan suatu masyarakat. Sedangkan pada ranah hak cipta, spektrum yang amat kuat untuk diperbincangkan pada ranah ini adalah mengenai ciptaan, pencipta, serta perlindungan atas ciptaan dan penciptanya, baik secara moral maupun ekonomi. Hak cipta juga mencakup pengakuan atas hak eksklusif pencipta untuk mengkomersialisasikan karyanya, dan melindungi inovasi dari penggunaan yang tidak sah.

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, rezim hak cipta menganut asas deklaratif, di mana ketika seseorang menghasilkan suatu karya, maka pada detik itu pula negara mengakui keberadaan karya tersebut beserta penciptanya. Secara umum, rezim hak cipta di banyak negara, termasuk Indonesia, memberikan perlindungan otomatis terhadap suatu ciptaan dan penciptanya, tidak peduli apakah pencipta menghendaki perlindungan atau tidak, negara tetap melindungi hak-hak tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dari penjelasan tersebut, secara logis aturan-aturan di undang-undang hak cipta dapat diaplikasikan terhadap Patung Selamat Datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun