Menyoal Penolakan Pembelian Pesawat N219
Hadirnya kontroversi terhadap rencana Plt. Gubernur Aceh untuk membeli 4 unit pesawat N219 merupakan suatu hal yang dapat dimaklumi. Bukan saja karena terkait penggunaan APBA yang begitu besar, namun masyarakat Aceh juga memiliki trauma historis karena pemerintah Aceh dulunya pernah merugi akibat kebijakan pembelian pesawat seperti ini.
Namun permasalahan ini harus disikapi dengan kerangka pemikiran yang benar. Jika faktor utama yang menjadi alasan penolakan pembelian pesawat N219 ini adalah kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang dikemukakan oleh Kepala Ombudsman Aceh, Dr. Taqwaddin, maka sikap penolakan ini akan menjadi kontradiktif.
Sebagaimana dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh para ahli, pertumbuhan ekonomi suatu wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sangat bergantung pada sarana dan prasarana transportasi. Sehingga rencana pembelian 4 unit pesawat N219 ini seharusnya sudah sangat relevan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, apalagi jika melihat kepada faktor geografis Aceh.
Permasalahan ini tidak boleh hanya didasarkan pada trauma historis atau asumsi-asumsi dan prasangka yang tidak berdasar. Karena peningkatan sarana dan prasarana transportasi mutlak diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Segenap elemen masyarakat Aceh seharusnya mendukung rencana pembelian 4 unit pesawat N219 ini, dengan catatan harus dilakukan kajian ilmiah secara mendalam agar nantinya transportasi pesawat ini tidak hanya berfungsi untuk memperlancar arus barang dan mobilitas penduduk, tetapi juga membantu tercapainya pengalokasian sumber-sumber ekonomi secara optimal.
Ombudsman sebagai lembaga pengontrol seharusnya lebih menjalankan fungsinya untuk mengawasi agar rencana pembelian 4 unit pesawat N219 ini tidak mengalami maladministrasi ataupun korupsi yang hanya akan menguntungkan para elit sebagaimana yang dikhawatirkan oleh sebagian pihak.
Pesawat N219 yang dibeli oleh pemerintah Aceh nantinya harus dipastikan mampu berfungsi sebagai sektor penunjang bagi pembangunan (the promoting sector) dan pemberi jasa (the service sector) bagi pembangunan ekonomi masyarakat, sehingga hadirnya sarana transportasi pesawat ini dapat berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan berkurangnya angka kemiskinan.
* Penulis adalah Yudi Zulfahri, S.STP, M.Si
(Direktur Jalin Perdamaian)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H