Mohon tunggu...
Yudi Yurnalis
Yudi Yurnalis Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Hewan di Pemkab Lebong

Lahir di Bandung, 28 Oktober 1983.

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Mengenal Kesmavet Lewat Pantun

6 April 2021   21:00 Diperbarui: 6 April 2021   21:04 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fiksiana. Sumber ilustrasi: PEXELS/Dzenina Lukac

Kawan dan rekan pembaca semua 

Izinkan saya bercerita ilmu pangan

Yang berkaitan dengan hewan dan produknya

Yang mempengaruhi kesehatan insan

*

Veteriner adalah ilmu dasar hewan

juga berbagai penyakitnya

Veteriner identik dengan dokter  hewan

juga luas ruang lingkupnya

**

Salah satunya adalah Kesmavet

Atau Kesehatan Masyarakat Veteriner

Yang menjamin tiga sehat

Mari kita perdalam supaya pinter

***

Jaminan pertama adalah

Penjaminan sanitasi dan higiene

Jaminan kedua ialah

Penjaminan produk hewan oke

****

Jaminan yang ketiga kawan

Ayo coba  dijawab persis?

Benar jaminan pengendalian

dan penanggulangan zoonosis

*****

higiene dan sanitasi ialah cara yang baik pada

Rantai produksi produk hewan

dari pembudidayaan sampai penyajian di meja,

seperti di lokasi budidaya ternak dan produsen pangan

******

Rantai produksi yang lain ialah

Masih banyak beberapa tempat lain

Yaitu Rumah Potong Hewan atau RPH

dan tempat penjualan produk pangan  asal hewan

*******

Higiene dan sanitasi  juga diterapkan

saat pengolahan sampai makanan tersaji

Agar makanan sehat, dan aman

Utuh serta kehalalannya teruji

********

Penjaminan produk hewan

dengan melakukan standarisasi, sertifikasi dan registrasi

berbagai produk asal hewan

 juga melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan uji

*********

Pengendalian  dan penanggulangan zoonosis

Menjadi jaminan Kesmavet yang ketiga

dengan penetapan zoonosis prioritas

Manajemen resiko, pemberantasan, siaga darurat dan partisipasi warga

**********

 

Lebong, 06 April 2021

 

drh.Yudi Yurnalis

 

Sumber referensi:

 Peraturan Pemerintah RI Nomor 95 Tahun 2012

 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun