Mohon tunggu...
Yudith AneziaYordani
Yudith AneziaYordani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang

Study Hard, Work Hard, Never Give Up

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perjanjian Pra Nikah Bagi Pasangan Milenial

17 April 2023   02:30 Diperbarui: 17 April 2023   05:09 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ABSTRAK

Menurut Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa." Ketika perkawinan tersebut sudah sah di mata hukum maka hubungan antara seorang pria dan seorang wanita sudah resmi menjadi sebuah keluarga, maka seketika itu harta yang mereka peroleh menjadi harta bersama.

Namun apabila para pihak menginginkan harta tersebut dipisahkan satu sama lain, maka dapat dibuat suatu perjanjian yang dinamakan dengan Perjanjian Pra Nikah / Perjanjian Pisah Harta / Prenuptial Agreement, sehingga pelaksanaan untuk melakukan pemisahan harta dapat dilakukan.

PENGERTIAN 

Seiring perkembangan zaman banyak sekali pasangan muda milenial yang sukes dan ingin membangun rumah tangga yang ideal, akan tetapi banyak juga yang memiliki rasa takut akan perkawninan yang gagal ditengah jalan. Sehingga banyak pasangan muda milenial, public figure ataupun perkawaninan campuran yang memilih melakukan Perjanjian Pra Nikah sebelum menikah.

Hal tersebut dikarenakan banyaknya manfaat bagi pasangan yang memiliki asset atau harta bawaan sendiri yang harus dilindungi. Sehingga jika salah satu pasangan terjadi masalah di kemudian hari,maka asset bersama untuk kelangsungan rumah tangga tidak akan diganggu gugat.

Dalam istilah hukum, Perjanjian Pra Nikah, Perjanjian Pisah Harta, Perjanjian Perkawinan atau dalam bahasa Inggris disebut Prenuptial Agreement, memiliki pengertian yang sama, yaitu perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan (dapat dilakukan sebelum dan bisa juga selama masa perkawinan).

Perjanjian Pra Nikah diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No,1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."

 

DASAR HUKUM

  • Perjanjian Pra-Nikah diatur dalam UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) sehingga pelaksanaan untuk melakukan pemisahan harta dapat dilakukan;
  • Ketentuan Perjanjian Pra Nikah diatur dalam Pasal 29 ayat (1)
  • UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  • Selanjutnya untuk Harta benda dalam perkawinan ditegaskan kembali dalam
  • Pasal 35 UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

MANFAAT

Dengan adanya Perjanjian Pra Nikah maka banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh calon suami dan calon istri yaitu :

  • Pemisahan harta bawaan dengan harta bersama antara suami dan isteri, maksudnya tidak ada pencampuran harta suami dan harta istri atau sering disebut dengan harta bersama. Karena untuk Harta bersama sudah daitur dalam UU Perkawinan Pasal 35 ayat (1) yang berbunyi "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama";
  • Memberikan perlindungan atas hutang yang dimiliki oleh pasangan, sehingga hutang akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu;
  • Penjualan harta kekayaan tidak memerlukan persetujan dari pasangan, maksudnya jika salah satu pasangan memiliki asset dan ingin menjual assetnya tersebut, tidak perlu meminta persetujuan pasangannya. Karena pada umunya ketika tidak membuat Perjanjian Pra Nikah dan apabila sudah menikah, maka segala sesuatunya akan diminta persetujan dari pasangannya;
  • Menjamin harta warisa, atau harta hibah dari keluarga, yang dipertegas dalam Pasal 35 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi "Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain."

Dengan adanya Perjanjian Pra Nikah dapat memperjelas hak masing-masing pasangan yang ditegaskan dalam pasal 35 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sehingga dapat menghindari konflik dengan pasangan ketika saat menerima hibah atau warisan dari keluarga.

Dengan demikian secara sederhana Perjanjian Pra Nikah bisa dapat diartikan sebagai perjanjian antara satu pihak dengan pihak yang lainnya atau calon suami isteri yang biasanya dibuat sebelum perkawinan berlangsung. Salah satu manfaat Perjanjian Pra Nikah ini yaitu untuk melakukan pemisahan harta antara suami dan isteri. Kemudian Perjanjian Pra Nikah yang sudah dibuat akan disahkan oleh pejabat yang berwenang seperti Notaris, Pengadilan atau Catatan Sipil. Perjanjian Pra Nikah wajib dibuat di hadapan notaris dan dicatatkan ke catatan sipil, tidak dapat dibuat dibawah tangan (dibuat tanpa notaris). Perjanjian Pra Nikah harus didaftarkan, supaya memiliki unsur publisitas dari perjanjian yang telah dibuat terpenuhi. Pendaftaran atau pencatatan Perjanjian Pra Nikah atau Prenuptial Agreement dilakukan agar pihak ketiga (diluar pasangan suami isteri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan yang dibuat didalam perjanjian pisah harta yang dituangkan dalam akta pisah harta.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun