Direvisinya Undang-undang MPR, DPR, DPD (MD3) disinyalir akan membatasi masyarakat untuk berpendapat. Selain itu, revisi MD3 mengindikasikan elit politik akan cenderung kebal hukum. Padahal, disahkannya peraturan tentang hate-speech atau ujaran kebencian yang dapat berujung ke pencemaran nama baik justru cenderung membatasi masyarakat untuk berpendapat di muka umum.
Sebagai mahasiswa, setuju bahwa harus ada aturan menyampaikan pendapat di depan umum, baik langsung maupun melalui media termasuk media sosial. Namun, penegak hukum juga harus adil dalam memperlakukan masyarakat termasuk mahasiswa. Karena, fakta di lapangan menunjukkan seringkali yang dibidik bukan apa yang dikatakan namun siapa yang mengatakan dan preferensi politiknya apa. Sangat disayangkan jika Indonesia semakin terpuruk dalam berdemokrasi.
Perlu partisipasi semua pihak baik akademisi, media, partai politik untuk menyadari situasi kemandekan bahkan kemunduran demokrasi di Indonesia untuk bersama-sama berjuang menyelamatkan demokrasi di Indonesia. Jika mahasiswa bersuara “nyaring” tidak serta merta disematkan sebagai ujaran kebencian. Bisa jadi kontennya ada benarnya tapi cara menyampaikannya yang kurang tepat.
Bagaimana pun kebebasan berbicara harus tetap dijaga dengan memerhatikan pengetahuan atau informasi secara utuh dan diksi yang tepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H