Pemerintah pusat menerbitkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut mengacu pada UU No.9 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kebijakan ini mengatur tentang penerapan social dan pshycal distancing untuk menghambat penyebaran corona.
Hal tersebut direspon oleh beberapa kementerian yaitu Kementerian Kesehatan dengan menerbitkan Permenkes No 9 Tahun 2020 dan Kementerian Perhubungan yang menertibkan Permenhub No PM 18 Tahun 2020. Â Salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut adalah pengoperasian Ojek Online.
Di dalam pasal 11.d, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan Ojek Online mengangkut Penumpang dengan syarat-syarat protokol kesehatan. Hal tersebut kontradiktif dengan Permenkes Pasal 15 berisi pembatasan operasional ojek online, yang hanya diperbohkan mengangkut barang saja.
Perihal Ojek Online yang diatur oleh dua Peraturan Menteri (Permen), kedua aturan tersebut memicu timbulnya kegaduhan. Ditambah dengan adanya dualisme didalam Permenhub. Dimana, pasal 11.c menjelaskan bahwa ojek online hanya memperbolehkan mengangkut barang. Tetapi di pasal 11.d ojek online boleh mengangkut penumpang. Tumpang tindih kedua pasal Permenhub menyebabkan ketidaksesuaian langkah yang diambil dan memberi kesan pemerintah tidak tegas dalam memerangi virus corona.
Perlu adanya keselarasan dalam menangani virus corona ini. Simpang siur boleh tidaknya ojek online mengangkut penumpang, selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSBB, tentu membingungkan masyarakat dan meningkatkan risiko penyebaran Covid-19. Apalagi pandemik covid-19 sudah menjadi bencana nasional. Untuk itu diperlukan satu komando untuk menselaraskan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H