Meskipun kewenangan tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku, latar belakang dari penggunaannya adalah "pembersihan" sehingga dilaksanakan tanpa mempertimbangkan asas the right man on the right place. Kondisi seperti ini berpotensi menyebabkan terjadinya disfungsi birokrasi.
Guna mencegah terjadinya disfungsi birokrasi akibat permasalahan dan kepentingan politis yang terus membayangi dan mengombang - ambing birokrat kita dalam memposisikan diri sebagai pelayanan masyarakat sekaligus bawahan pejabat politik (kepala daerah), diperlukan suatu independensi yang diakomodir oleh ketentuan - ketentuan formal.
Secara spesifik penulis menawarkan solusi bahwa kewenangan manajemen PNS ada baiknya tidak lagi dipegang oleh pejabat politik (kepala daerah), kewenangan tersebut bisa diberikan kepada Sekda (Sekretaris Daerah) selaku PNS dengan jabatan tertinggi di setiap daerah, atau pejabat lain yang terbebas dari masalah politis.
"Pengalihan Kewenangan" ini tujuannya adalah untuk mengurangi kemungkinan Politisasi PNS (Utamanya PNS Daerah) dalam setiap pelaksanaan Pilkada, karena tugas utama para biroktat kita adalah melayani masyarakat, bukan turut serta dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu konsentrasi PNS dalam melaksanakan tugas utamanya, bahkan dapat berisiko terhadap pekerjaannya.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H