Mohon tunggu...
Yudisthira Hadi Gustianda
Yudisthira Hadi Gustianda Mohon Tunggu... Administrasi - Administrasi

Tertarik di bidang hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Filsafat Hukum dalam Menyelesaikan Masalah Hukum di Masyarakat: Menggali Makna di Balik Aturan

12 Januari 2025   13:27 Diperbarui: 12 Januari 2025   13:27 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Hukum adalah bagian integral dari kehidupan sosial manusia, mengatur interaksi dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Di Indonesia, masalah hukum sering kali muncul sebagai bagian dari kompleksitas dinamika sosial dan politik. Namun, untuk memahami lebih dalam peran hukum dan bagaimana ia seharusnya berfungsi, filsafat hukum hadir sebagai jembatan yang membantu kita mengeksplorasi bukan hanya apa hukum, tetapi juga mengapa hukum itu ada dan bagaimana hukum seharusnya diterapkan. Di sinilah letak urgensi filsafat hukum dalam pemecahan masalah hukum, terutama di negara yang beragam seperti Indonesia.

Artikel ini akan mengurai mengapa filsafat hukum menjadi penting, bagaimana ia dapat membantu memecahkan masalah hukum dalam masyarakat, dan memberikan contoh nyata dari peran filsafat hukum dalam kasus-kasus di Indonesia.

Filsafat Hukum: Apa dan Mengapa Penting?

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membahas hakikat, tujuan, dan fungsi hukum. Ia tidak hanya bertanya soal bagaimana aturan hukum disusun, tetapi juga mempertanyakan dasar moral dan etika dari hukum itu sendiri. Filsafat hukum tidak terbatas pada teks undang-undang, tetapi mengarah pada refleksi mendalam tentang keadilan, hak asasi manusia, dan kebebasan.

Urgensi filsafat hukum di tengah masyarakat terlihat dari beberapa hal berikut:

  1. Pemahaman Mendalam tentang Keadilan
    Hukum yang hanya diterapkan secara formal tanpa mempertimbangkan konteks keadilan substansial dapat menimbulkan ketidakpuasan sosial. Filsafat hukum membantu kita memahami keadilan sebagai prinsip dasar yang seharusnya memandu setiap peraturan hukum. Keadilan bukan sekadar kata formal, melainkan sebuah tujuan yang harus diraih oleh sistem hukum dalam menjawab masalah yang dihadapi masyarakat.

  2. Mengatasi Konflik antara Hukum Positif dan Moralitas
    Dalam masyarakat, seringkali terjadi konflik antara hukum positif (aturan yang tertulis) dan moralitas publik. Misalnya, aturan mengenai kebebasan berekspresi terkadang berbenturan dengan norma-norma lokal. Filsafat hukum berperan dalam menjembatani konflik ini, membantu merumuskan jalan tengah yang tidak hanya sekadar mengikuti teks hukum, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

  3. Membangun Sistem Hukum yang Fleksibel dan Responsif
    Filsafat hukum juga berperan penting dalam membantu perancang undang-undang untuk merumuskan peraturan yang tidak kaku, namun tetap mengedepankan keadilan. Sistem hukum yang responsif terhadap perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat sangat diperlukan di negara dengan dinamika yang kompleks seperti Indonesia.

Kasus-Kasus Konkret di Indonesia: Penerapan Filsafat Hukum

Untuk melihat bagaimana filsafat hukum berperan dalam pemecahan masalah hukum, mari kita lihat beberapa contoh kasus konkret yang terjadi di Indonesia.

  1. Kasus Pidana Karet dalam UU ITE
    Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah lama menjadi kontroversi karena beberapa pasal yang dianggap bersifat "karet", terutama dalam hal pencemaran nama baik. Pasal ini dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan sering disalahgunakan untuk membungkam kritik.

    Filsafat hukum membantu kita memahami perdebatan ini dari perspektif yang lebih luas: seberapa jauh kebebasan berekspresi harus dibatasi oleh hukum? Apakah hukum seharusnya menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial, atau tetap berpegang pada aturan baku yang ada? Dengan pendekatan filsafat hukum, kita dapat menilai apakah hukum yang ada sudah sejalan dengan prinsip keadilan atau justru memerlukan reformasi demi perlindungan hak asasi manusia.

  2. Penghapusan Hukuman Mati: Sebuah Pertanyaan Etis
    Hukuman mati masih menjadi salah satu bentuk hukuman di Indonesia, terutama dalam kasus narkotika berat. Namun, dari sudut pandang filsafat hukum, hukuman mati memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah negara memiliki hak untuk mencabut nyawa seseorang? Apakah hukuman mati sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia?

    Dalam hal ini, filsafat hukum membantu memperdebatkan apakah keadilan bisa dicapai melalui penghapusan nyawa atau justru dengan memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pelaku kejahatan. Diskusi ini tidak hanya penting bagi pembuat undang-undang, tetapi juga bagi masyarakat luas agar mereka memahami kompleksitas moral di balik sistem hukum.

  3. Kasus Sengketa Agraria dan Hak Adat
    Di Indonesia, sengketa agraria sering kali melibatkan konflik antara hukum negara dan hak adat. Contohnya adalah kasus-kasus perampasan tanah masyarakat adat oleh perusahaan-perusahaan besar yang dilindungi oleh hukum positif. Di sini, filsafat hukum mempertanyakan apakah hukum positif yang ada sudah adil bagi masyarakat adat yang telah menghuni tanah tersebut selama berabad-abad.

    Pendekatan filsafat hukum memunculkan pertanyaan tentang prioritas antara hak adat dan kepentingan ekonomi negara. Filsafat hukum membantu dalam memahami bahwa hukum tidak boleh hanya berpihak pada kepentingan penguasa atau kapitalis, tetapi harus mampu mengakomodasi hak-hak kelompok minoritas yang sering terpinggirkan.

Peran Filsafat Hukum dalam Reformasi Hukum di Indonesia

Reformasi hukum di Indonesia harus berjalan seiring dengan pemahaman filsafat hukum. Pembaruan peraturan perundang-undangan tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang pragmatis atau teknis, tetapi harus mempertimbangkan nilai-nilai moral dan keadilan yang mendasarinya. Beberapa langkah yang bisa diambil dalam reformasi hukum yang berlandaskan filsafat hukum antara lain:

  1. Peninjauan Kritis terhadap Undang-Undang yang Ada
    Setiap undang-undang yang ada harus ditinjau ulang dengan kacamata filsafat hukum, mempertanyakan dasar moral dan etis dari aturan tersebut. Apakah aturan ini sudah mencerminkan keadilan substantif? Apakah hak-hak individu dan kelompok telah dijamin dengan baik?

  2. Partisipasi Publik dalam Penyusunan Kebijakan Hukum
    Filsafat hukum menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan hukum. Pendekatan ini memandang hukum bukan hanya sebagai produk dari pemerintah atau lembaga legislatif, tetapi juga sebagai cerminan dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

  3. Pendidikan Hukum yang Berbasis Nilai-Nilai Filosofis
    Pendidikan hukum di Indonesia perlu lebih banyak memperkenalkan elemen filsafat hukum. Ini penting agar para calon praktisi hukum tidak hanya menguasai teks undang-undang, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap isu-isu keadilan, hak asasi, dan moralitas.

Kesimpulan

Filsafat hukum memiliki peran penting dalam membantu memecahkan masalah hukum yang kompleks di masyarakat. Ia mengajak kita untuk berpikir lebih dalam mengenai dasar dari setiap aturan hukum, dan mempertanyakan apakah hukum sudah berjalan seiring dengan nilai-nilai keadilan, moralitas, dan hak asasi manusia. Di Indonesia, filsafat hukum dapat berperan besar dalam reformasi hukum, penyelesaian sengketa, dan penciptaan sistem hukum yang lebih adil, responsif, dan manusiawi.

Dengan penerapan filsafat hukum yang baik, masyarakat Indonesia dapat berharap pada sistem hukum yang tidak hanya teknis, tetapi juga mampu mencerminkan keadilan bagi semua pihak.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun