Mohon tunggu...
Yudisthira Hadi Gustianda
Yudisthira Hadi Gustianda Mohon Tunggu... Administrasi - Administrasi

Tertarik di bidang hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Filsafat Hukum dalam Menyelesaikan Masalah Hukum di Masyarakat: Menggali Makna di Balik Aturan

12 Januari 2025   13:27 Diperbarui: 12 Januari 2025   13:27 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus Pidana Karet dalam UU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah lama menjadi kontroversi karena beberapa pasal yang dianggap bersifat "karet", terutama dalam hal pencemaran nama baik. Pasal ini dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan sering disalahgunakan untuk membungkam kritik.

Filsafat hukum membantu kita memahami perdebatan ini dari perspektif yang lebih luas: seberapa jauh kebebasan berekspresi harus dibatasi oleh hukum? Apakah hukum seharusnya menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial, atau tetap berpegang pada aturan baku yang ada? Dengan pendekatan filsafat hukum, kita dapat menilai apakah hukum yang ada sudah sejalan dengan prinsip keadilan atau justru memerlukan reformasi demi perlindungan hak asasi manusia.

  • Penghapusan Hukuman Mati: Sebuah Pertanyaan Etis
    Hukuman mati masih menjadi salah satu bentuk hukuman di Indonesia, terutama dalam kasus narkotika berat. Namun, dari sudut pandang filsafat hukum, hukuman mati memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah negara memiliki hak untuk mencabut nyawa seseorang? Apakah hukuman mati sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia?

    Dalam hal ini, filsafat hukum membantu memperdebatkan apakah keadilan bisa dicapai melalui penghapusan nyawa atau justru dengan memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pelaku kejahatan. Diskusi ini tidak hanya penting bagi pembuat undang-undang, tetapi juga bagi masyarakat luas agar mereka memahami kompleksitas moral di balik sistem hukum.

  • Kasus Sengketa Agraria dan Hak Adat
    Di Indonesia, sengketa agraria sering kali melibatkan konflik antara hukum negara dan hak adat. Contohnya adalah kasus-kasus perampasan tanah masyarakat adat oleh perusahaan-perusahaan besar yang dilindungi oleh hukum positif. Di sini, filsafat hukum mempertanyakan apakah hukum positif yang ada sudah adil bagi masyarakat adat yang telah menghuni tanah tersebut selama berabad-abad.

    Pendekatan filsafat hukum memunculkan pertanyaan tentang prioritas antara hak adat dan kepentingan ekonomi negara. Filsafat hukum membantu dalam memahami bahwa hukum tidak boleh hanya berpihak pada kepentingan penguasa atau kapitalis, tetapi harus mampu mengakomodasi hak-hak kelompok minoritas yang sering terpinggirkan.

  • Peran Filsafat Hukum dalam Reformasi Hukum di Indonesia

    Reformasi hukum di Indonesia harus berjalan seiring dengan pemahaman filsafat hukum. Pembaruan peraturan perundang-undangan tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang pragmatis atau teknis, tetapi harus mempertimbangkan nilai-nilai moral dan keadilan yang mendasarinya. Beberapa langkah yang bisa diambil dalam reformasi hukum yang berlandaskan filsafat hukum antara lain:

    1. Peninjauan Kritis terhadap Undang-Undang yang Ada
      Setiap undang-undang yang ada harus ditinjau ulang dengan kacamata filsafat hukum, mempertanyakan dasar moral dan etis dari aturan tersebut. Apakah aturan ini sudah mencerminkan keadilan substantif? Apakah hak-hak individu dan kelompok telah dijamin dengan baik?

    2. Partisipasi Publik dalam Penyusunan Kebijakan Hukum
      Filsafat hukum menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan hukum. Pendekatan ini memandang hukum bukan hanya sebagai produk dari pemerintah atau lembaga legislatif, tetapi juga sebagai cerminan dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

    3. Pendidikan Hukum yang Berbasis Nilai-Nilai Filosofis
      Pendidikan hukum di Indonesia perlu lebih banyak memperkenalkan elemen filsafat hukum. Ini penting agar para calon praktisi hukum tidak hanya menguasai teks undang-undang, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap isu-isu keadilan, hak asasi, dan moralitas.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun