Harus diakui bahwa Perumahan adalah kebutuhan pokok sebuah keluarga disamping sandang dan Pangan.Namun saat ini harga rumah sudah terlalu tinggi dan pekerja sulit untuk mendapatkan rumah.Â
Pemerintah tampaknya berusaha untuk mendapatkan dana dari masyarakat untuk membangun rumah. Maka terbentuklah Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP TAPERA yang kedudukannya sama dengan  Badan Pengelola Jaminan Kesehatan dan Badan Pengelola Jamsostek.
Pekerja mandiri atau tidak tergantung upah juga terkena peraturan. Ini dapat dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Gaji atau penghasilan setiap Pekerja atau pegawai dipotong yaitu 2.5 persen sedangkan pemberi kerja membayar 0.5 persen.
Terlepas dari pro dan kontra, bagi pekerja dan pegawai ada keuntungan yang dinikmati. Keuntungan tersebut adalah bertambahnya nilai tabungan Tapera sebesar 20 persen.Â
Jadi kalau pekerja yang upahnya Rp  5 juta harus membayar Rp 125.000 setiap bulan. Badan pengelola Tapera akan membukukan Rp 150.000 atau punya tabungan meningkat 20 persen. Nanti tentunya akan ditambah lagi dengan hasil pengembangan dana.Â
Bagi yang punya kebiasaan menabung tentu cukup senang karena ada uang yang bisa ditabung setiap bulan.Â
Untuk mendapatkan rumah bagi peserta yang upahnya UMR masih tidak memadai.Â
Angsuran rumah dengan harga sekitar Rp 300 juta saja harus membayar sekitar Rp 3 juta sebulan. Pemerintah berjanji angsuran rumah bisa menjadi 30 tahun atau dengan waktu mencicil lebih lama dengan angsuran lebih kecil.Â
Peserta mendapat manfaat cicilan kredit minimal 5 persen perbulan.
Sosialisasi masih harus digencarkan. Dikabarkan yang mendapat kredit rumah pertama adalah  yang punya penghasilan Rp 8.juta dan 10 juta (Papua Barat) perbulan.