Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BP Tapera, Kenapa Tidak Digabung dengan BP Jamsostek?

31 Mei 2024   10:47 Diperbarui: 31 Mei 2024   10:49 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Harus diakui bahwa Perumahan adalah kebutuhan pokok sebuah keluarga disamping sandang dan Pangan.Namun saat ini harga rumah sudah terlalu tinggi dan pekerja sulit untuk mendapatkan rumah. 

Pemerintah tampaknya berusaha untuk mendapatkan dana dari masyarakat untuk membangun rumah. Maka terbentuklah Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP TAPERA yang kedudukannya sama dengan  Badan Pengelola Jaminan Kesehatan dan Badan Pengelola Jamsostek.

Pekerja mandiri atau tidak tergantung upah juga terkena peraturan. Ini dapat dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Gaji atau penghasilan setiap Pekerja atau pegawai dipotong yaitu 2.5 persen sedangkan pemberi kerja membayar 0.5 persen.

Terlepas dari pro dan kontra, bagi pekerja dan pegawai ada keuntungan yang dinikmati. Keuntungan tersebut adalah bertambahnya nilai tabungan Tapera sebesar 20 persen. 

Jadi kalau pekerja yang upahnya Rp   5 juta harus membayar Rp 125.000 setiap bulan. Badan pengelola Tapera akan membukukan Rp 150.000 atau punya tabungan meningkat 20 persen. Nanti tentunya akan ditambah lagi dengan hasil pengembangan dana. 

Bagi yang punya kebiasaan menabung tentu cukup senang karena ada uang yang bisa ditabung setiap bulan. 

Untuk mendapatkan rumah bagi peserta yang upahnya UMR masih tidak memadai. 

Angsuran rumah dengan harga sekitar Rp 300 juta saja harus membayar sekitar Rp 3 juta sebulan. Pemerintah berjanji angsuran rumah bisa menjadi 30 tahun atau dengan waktu mencicil lebih lama dengan angsuran lebih kecil. 

Peserta mendapat manfaat cicilan kredit minimal 5 persen perbulan.

Sosialisasi masih harus digencarkan. Dikabarkan yang mendapat kredit rumah pertama adalah  yang punya penghasilan Rp 8.juta dan 10 juta (Papua Barat) perbulan.

Bagaimana dengan mereka yang gajinya lebih tinggi, tidak dapat mengambil rumah subsidi atau artinya mereka cukup membantu mereka yang tidak punya rumah. Mereka mungkin harus  berpaling ke KPR komersil.

Bagi mereka yang sudah mendapat kredit rumah pertama atau sudah memiliki rumah  masih  tetap dikenakan potongan 3 persen. Bantuan atau subsidi silang bagi yang belum punya rumah .

Pemberi kerja jelas ada pengeluaran yang harus diberikan. Ada penambahan atau kenaikan upah 0.5 persen bagi pekerjanya.

Bagi pekerja mandiri atau tidak tergantung upah pastinya dapat kemudahan untuk memiliki KPR setelah memiliki kepesertaan satu tahun. 

Memberi harapan atau kemudahan mendapatkan KPR bagi pekerja tentunya sangat baik. Namun diperkotaan itu tidak mudah. Harga rumah dan tanah yang sudah sangat tinggi.

Rumah susun atau apartemen bisa menjadi pilihan. Kalau rumah tapak banyak menimbulkan masalah. 

Menurut hemat kita, ukuran rumah minimal 60 meter persegi terlalu beresiko terhadap lingkungan. 

Sulit sekali untuk mempunyai halaman atau pekarangan. Idealnya perumahan tapak luasnya paling sedikit 100 meter persegi. 

Rumah tapak yang luasnya hanya sekitar 60 meter tidak cukup bagi keluarga untuk hidup nyaman punya pekarangan. 

Apalagi bagi yang memiliki mobil. Terpaksa parkir dijalan. Rumah tapak yang terlalu kecil sulit melakukan penghijauan.

 Tidak adil juga jika ada perda yang mengatur tidak boleh parkir dijalan Perumahan.

Bukan rahasia lagi, mobil sudah menjadi kebutuhan masyarakat karena ada kebutuhan mendadak atau bersama keluarga. Meski banyak yang tidak memakai setiap hari. 

Biaya operasional mobil.cukup tinggi, namun penampilan menjadi patokan. Meski kredit mobil cicilan dan bunga cukup tinggi masih lebih laris KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dari KPR ( Kredit Pemilikan Rumah) 

Peringatan dari RT atau RW bahwa kalau beli mobil sediakan dulu garasi sering terjadi. 

Peraturan pemerintah yang harus dirubah. Rumah tapak seharusnya luas minimal 100 meter persegi. Atau izin bangunan bisa diberikan kalau tanah dan rumah itu luasnya minimal 100 meter persegi. 

Kecuali rumah tingkat atau apartemen yang memenuhi syarat. Barulah ada lingkungan yang nyaman. 

Warga dapat memulai hobi dengan menanam pekarangan dan menghijaukan bumi menuju zero emisi tahun 2050.

Tabungan Perumahan Rakyat menurut saya yang awam ini cukup bermanfaat.

Masyarakat belajar menabung   dan saling membantu. 

Namun kenapa BP Tapera tidak digabung saja dalam program BP Jamsostek seperti yang ada dinegara lain.

Jadinya dunia usaha tidak perlu repot.  Sekarang dunia usaha banyak kewajiban yang harus dipenuhi. Membayar Iuran Jamsostek, BPJS kesehatan dan kini bertambah lagi setor  ke Badan pengelola Tapera selain pajak dan sebagainya. 

Perlu dipikirkan pemerintah agar semua lebih efisien. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun