Amandemen ke-14 Konstitusi Amerika Serikat cuma menyatakan bahwa  "Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, harus tunduk pada yurisdiksi Amerika Serikat, dan negara bagian di mana mereka tinggal."
Kewarganegaraan ganda tidak diatur dalam Konstitusi Amerika Serikat, namun orang Amerika semakin tertarik untuk mendapatkan paspor kedua.
Ada  keputusan penting Mahkamah Agung tentang kewarganegaraan AS dimana pemerintah tidak dapat membatalkan kewarganegaraan warga Amerika Serikat kecuali mereka sendiri yang memintanya.
India memiliki aturan yang sama dengan Indonesia. Bukan rahasia lagi banyak warganegara India yang memilih menjadi warga negara lain.
Pemerintah India dan Indonesia memiliki dilema yang sama atau mungkin lebih besar dari Indonesia.Â
Kewarganegaraan ganda masih tidak dibenarkan di India. Banyak orang pintar India memilih jadi warganegara non India, bahkan ada warga keturunan India yang menjadi Perdana Menteri di negara lain seperti Rishi Sunak yang menjadi PM Inggris.Â
Untuk pemecahannya India dapat memberikan hak istimewa yaitu kartu OCI (Overseas Citizen of India)
Orang India yang menjadi warga negara lain  tidak memerlukan visa untuk pergi ke India.
Dengan kartu ini, ia dapat tinggal dan bekerja serta melakukan penelitian  dan mendapatkan  perawatan kesehatan, pendidikan, jaminan sosial tanpa hambatan.
Ia juga dapat mengajukan kembali kewarganegaraan India setelah melepaskan kewarganegaraan lain dengan mudah.
Ini sudah seperti kewarganegaraan ganda, bedanya ia tidak bisa dipilih atau memilih dalam pemilihan umum atau memegang jabatan publik. Jadi Menko Marvest atau Indonesia memilih mana.