Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hamil di Luar Nikah Dihukum, Undang-undang Syariah Trengganu

1 Januari 2023   10:49 Diperbarui: 1 Januari 2023   11:00 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua hakim Terengganu mengatakan kehamilan di luar nikah, wanita meniru penampilan pria dan percobaan sodomi dihukum: Foto m.Star.com

Bagi penduduk Malaysia yang tinggal di Terengganu telah berlaku Undang-undang melarang Muslim dan muslimah yang belum menikah hamil.

Amandemen  Pasal 29A Tindak Pidana Syariah (Takzir) Terengganu, menghukum  kehamilan di luar nikah. 

Hukuman denda tidak lebih dari RM3.000 atau Rp 10.500.000 atau maksimum 2 tahun penjara, atau kedua duanya.

Para dokter di Terengganu  telah mendukung amandemen ini.
Presiden Ginekolog dan Wakil Presiden I-Medik Datuk Dr Mohamed Hatta Mohamed Tarmizi dan Dr Murizah Mohd Zain mengatakan. 

Ia  mengklaim bahwa  hidup dalam 'budaya kumpul kebo  dipengaruhi Barat'  perlu diperbaiki, tetapi juga dibalik," kata mereka. 

Amandemen tersebut dapat mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan menghukum laki-laki dan pasangan yang bersalah menyebabkan kehamilan diluar nikah.

" Hukum Syariah, sangat penting untuk membantu mengurangi  kehamilan di luar nikah .
Hasrat seksual harus 'dikelola secara komprehensif'"

Namun banyak kritik terhadap amandemen tersebut.
Amandemen ini diduga melanggar banyak  seperti hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi.

"Undang-undang ini juga menempatkan beban  di pundak perempuan  yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan perempuan dan anak perempuan. ."Azrul Mohd Khalib seorang pemerhati mengatakan.

Tidak ada pemikiran atau pertimbangan yang diberikan untuk kesehatan, perlindungan, atau kesejahteraan wanita dan anaknya.

Undang-undang semacam itu juga berpotensi menempatkan petugas kesehatan  dalam situasi yang sulit.

Dalam kode etik semua profesional perawatan kesehatan, apakah mereka diharuskan melaporkan kasus di luar nikah kepada otoritas agama ketika seorang wanita atau anak perempuan mencari perawatan antenatal, perinatal, dan pascapersalinan untuk kehamilan mereka?"

 Datuk Seri Azalina Othman Said, mantan Ketua Komite Seleksi Khusus Parlemen untuk Urusan Perempuan dan Anak Malaysia menyoroti kesehatan reproduksi yang seharusnya tidak merugikan. seorang wanita atau gadis.

"Kehamilan yang tidak diinginkan seringkali merupakan konsekuensi dari perempuan yang tidak memiliki hak atau suara atas tubuhnya sendiri," katanya.

 Azalina juga menekankan perlunya  meninjau kembali terhadap mereka yang mengalami atau menghadapi konsekuensi dari kehamilan yang tidak diinginkan.

"Kekerasan seksual  berbasis gender adalah kenyataan bagi banyak perempuan dan anak perempuan," ujarnya.

"Undang-undang semacam itu justru menciptakan penderitaan, rasa sakit, atau penghinaan yang tidak perlu bagi perempuan dan anaknya."

 Alih-alih menghukum perempuan dan anak perempuan, kita perlu melindungi dan meningkatkan akses terhadap kontrasepsi sehingga perempuan dapat memilih dan merencanakan kehamilannya." ujarnya  
 

Ada juga seruan dari kelompok-kelompok yang mendesak Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) agar  menilai   dampak hak asasi manusia dari amandemen tersebut.

Terengganu tampaknya tidak akan mundur dari penerapan undang-undang baru ini.

Terengganu adalah negara bagian yang lebih religius dan konservatif di Malaysia selain negara bagian Kelantan.

Negara bagian Terengganu selain mengkriminalisasi  kehamilan di luar nikah juga  sihir,  wanita menyamar sebagai laki-laki atau sebaliknya juga hubungan sesama jenis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun