Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Empat Kali Bersumpah Laknat, Mantan PM Malaysia Hadapi Hukuman

23 Agustus 2022   18:32 Diperbarui: 23 Agustus 2022   19:50 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan PM Malaysia Najib Ibrahim keempat kali bersumpah Laknat di masjid. Photo: EPA-EFE via weekasia.com 

 28 Juli 2020, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menghukum Najib 12 tahun penjara dan denda RM210 juta karena  korupsi.

 “Saya, Mohd Najib Abdul Razak, setelah memperjuangkan keadilan saya di bumi ini, mengucapkan sumpah saya. Saya tidak pernah, kapan pun, mengetahui tentang jumlah RM42 juta yang berasal dari SRC. Saya tidak pernah setuju untuk mendirikan SRC untuk tujuan mengambil dana apa pun untuk penggunaan pribadi atau anak.

 Saya tidak pernah memerintahkan direktur perusahaan mana pun untuk menyalahgunakan dana ke rekening bank saya sendiri dengan alasan apa pun," sumpah Najib. 

 “Jika saya berbohong atas sumpah saya, ya Allah, saya dibolehkan untuk dilaknat. Sebaliknya, jika semua ini dibuat-buat oleh musuh politik saya, maka saya berdoa agar kutukan menimpa mereka dan semua orang yang berkolusi dengan mereka." Demikian sumpah keempat.

Pertama 20 Desember 2019 di Masjid Jamek ditempat yang sama.

Kedua tanggal  28 Juli 2020 di depan hakim Pengadilan Tinggi.

Sumpah ketiga pada tanggal 8 Desember 2021 

Tapi apa daya, bukti menunjukan sebaliknya,Pengadilan Banding tanggal 23 Agustus ini  menguatkan vonis Najib. 

Agen FBI telah  bersaksi di Pengadilan AS Bahwa Najib Menerima RM3,18 Miliar Dari Dana Pencurian uang 1MDB Agen.

FBI juga   mengungkapkan bahwa pemodal buronan Low Taek Jho menerima sekitar RM5,97 miliar dari dana curian 1MDB.  

Dia juga dituduh membunuh model cantik Mongolia Altantuya Shaariibuu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun