Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Perjanjian Pranikah Penting untuk Siapa? Kenali Lebih Awal...

21 Agustus 2022   06:33 Diperbarui: 21 Agustus 2022   06:43 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjanjian Pranikah, Untung dan Ruginya. Sebelum kita membuat perjanjian Pranikah, perlu kita ketahui secara mendetail tentang apa itu perjanjian Pranikah.

Ini adalah perjanjian hukum pra-pernikahan dari pasangan , kebanyakan tentang kepemilikan properti.

 Di perjanjian pranikah di identifikasi harta bersama, harta terpisah, utang bersama, utang terpisah; pembagian harta setelah perceraian dan sebagainya.

Menurut kamus Merriam-Webster, frasa "perjanjian pranikah" telah digunakan sejak tahun 1882 meski sudah  ada selama sekitar 2.000 tahun lalu  

Melihat fenomena yang terjadi perjanjian pranikah  banyak terjadi pada pasangan Milenial juga pengusaha untuk mengamankan kegiatannya dan tidak terganggu jika sesuatu terjadi.

Bagi Milenial, karena mereka cenderung lebih tertarik pada karir. Karena itu, aset  sebelum menikah perlu dilindungi.

Memiliki perjanjian pranikah  dapat membantu mereka mengelola keuangan dengan lebih baik saat tinggal bersama.

Sebenarnya dalam islam sudah diatur cukup rinci,tapi UU di perkawinan dimungkinkan perjanjian pranikah.

Membuat perjanjian pranikah  belum tentu merupakan tindakan kurang romantis.

Jika hal terburuk terjadi,  proses perceraian bisa menjadi lebih sederhana, dan tidak terlalu traumatis.

Tetapi perlu juga dicatat bahwa masalah pembagian hak asuh anak dan perwalian setelah perceraian masih belum diakui oleh hukum banyak negara dalam perjanjian pra-nikah.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun