Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bisakah Pelaku Santet atau Guna-guna Diadili?

31 Juli 2022   07:39 Diperbarui: 31 Juli 2022   07:44 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelantan Malaysia adalah daerah yang cukup Islami. Sampai saat ini bioskop dilarang di negara bagian itu karena bisa menjadi tempat maksiat atau menonton bagi yang bukan mahram (berpacaran)

Tahun 2020 lalu Negeri Kelantan juga memberlakukan hukuman bagi pelaku santet, perbuatan melanggar hukum secara magic.  Ini menarik melihatnya karena cukup unik , bagaimana cara dapat membuktikan kita disantet atau di guna guna. 

 Karena Undang-Undang syariahnya masih baru, belum ada berita yang menonjol. 

Di Malaysia khususnya Kelantan cukup banyak dukun. Dinegara itu namanya Bomoh. Di Indonesia, lebih suka disebut sebagai Paranormal.

Seperti Rara yang menjadi Pawang Hujan di Mandalika pernah membuat heboh dengan caranya menangkal hujan. 

Dukun atau bomoh yang nakal bisa membuat orang  kesusahan  menjadi penyebab kegagalan restoran, gunakan ilmu santet dan membuat orang lain sakit sampai meninggal dunia. 

Namun banyak juga Paranormal yang melakukan berbagai kebaikan,  menolong orang, mengusir hantu atau mengobati orang kena ilmu gaib. 

Ilmu hitam  dapat digunakan menipu   orang atau secara tidak sadar diajak tidur dengan cara mereka sendiri.

Di Kelantan  bahkan ada yang sampai ikut pemilu atau pemilihan anggota Parlemen.
Nama dukun paling terkenal di Kelantan yang memproklamirkan diri sebagai Raja Bomoh adalah Datuk Ibrahim Mat Zain.  

Raja Bomoh telah mengklaim membuat perisai pertahanan di seluruh negeri – untuk menangkis Covid-19. 


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun